Daerah  

Dewan Kota Jakarta Barat Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan.

Foto: Pelantikan Dewan Kota Jakarta Barat

SWARARAKYAT.COM, Jakarta – Keberadaan Dewan Kota di Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2011, merupakan badan musyawarah yang membantu Walikota untuk mendorong atau menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan untuk masyarakat.

Hal tersebut sudah disampaikan Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat pelantikan dan pengukuhan  Dewan Kota  Jakarta Barat masa bakti 2024-2029 di Gedung Ali Sadikin Kantor Walikota Jakarta Barat,  Senin (30/12/2024).

Pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029. Surat diberikan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kepada delapan anggota Dewan Kota Jakarta Barat  yaitu;
1. Nurdin Supriyadi
2. Fachri
3. Asep Hamdi
4. Sujadi
5. Ririn Kusumawati
6. Muhamad Ilyas
7. M. Kahar
8. Said Al Khudury

Disamping itu Uus Kuswanto menyampaikan, pelantikan anggota Dewan Kota Jakarta Barat sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor e-0004/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029.

Dalam kesempatan tersebut Ia bersyukur bahwa proses pelaksanaan hingga pengukuhan anggota Dewan Kota Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pelantikan dan pengukuhan telah dilaksanakan dan tahapan pemilihan dewan kota di seluruh tingkat kelurahan hingga kota merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang dewan kota/dewan kabupaten,” pungkasnya. (***)