Forum Qonun Asasi: Wacana Muktamar Ulang NU Harus Punya Dasar AD/ART

Juru Bicara Forum Korwil Tim Qonun Asasi NU, H. Syamsudin M. Pay, menyampaikan sikap terkait wacana Muktamar ulang NU, Jakarta, Minggu (20/9/2026).

JAKARTA, Swararakyat.com – Forum Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 meminta pihak yang menggulirkan wacana Muktamar ulang NU menjelaskan dasar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme organisasi yang digunakan.

Juru Bicara Forum Korwil Qonun Asasi, H. Syamsudin M. Pay, mengatakan keputusan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, merupakan keputusan forum Muktamirin yang harus dihormati.

“Tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar,” kata Syamsudin, Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurutnya, apabila yang dimaksud adalah Muktamar Luar Biasa (MLB), maka seluruh persyaratan yang diatur dalam ART NU harus dipenuhi.

Pasal 74 ART NU mengatur MLB dapat diselenggarakan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila Rais Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. MLB juga dapat diusulkan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang sesuai ketentuan organisasi.

“Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya,” tegas Syamsudin.

Muktamar NU ke-35 sebelumnya menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam tahap penjaringan, Gus Kikin memperoleh 472 suara.

Forum Korwil juga menegaskan proses konsolidasi dukungan terhadap Gus Kikin merupakan kerja tim yang berbeda dengan keputusan resmi forum Muktamar. Syamsudin menyebut jaringan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi berada dalam satu garis koordinasi yang dipimpin H. M. Lukman Edy.

“Garis komandonya jelas. Jangan membuat narasi seolah-olah kemenangan Gus Kikin merupakan hasil instruksi atau kendali pihak lain,” ujarnya.

Forum Korwil turut meminta perkara hukum terkait OTT yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN tidak dikaitkan dengan hasil Muktamar NU ke-35 tanpa dasar fakta yang jelas. (*

 

“Pertahankan penghormatan terhadap Muktamirin, AD/ART, dan keputusan Muktamar Jombang. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan spekulasi,” pungkas Syamsudin.