Dinilai Melawan Hukum, Warga Gugat PT KAI Rp 12 Miliar ke PN Jakpus

Surya Negara Panjaitan, SH dengan kliennya di PN Jakarta Pusat

SWARARAKYAT.COM – Salah satu warga bernama Stephans David SP Sinaga menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 12 miliar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta ganti untung senilai Rp 12 miliar,” kata Surya Negara Panjaitan, SH selaku kuasa hukum Stephans David SP Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Dikatakan Surya Panjaitan, besaran rupiah tersebut merupakan ganti untung dari tanah seluas 346 M2 yang dikuasai PT KAI.

Dalam petitum gugatannya, Surya Panjaitan menyatakan penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Talang Betutu Rt.013 Rw.004, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang – Jakarta Pusat seluas 653,24 M2.

“Menyatakan perbuatan tergugat menyerobot sebagian tanah milik penggugat seluas 346,8 M2,” kata Surya Panjaitan.

Sedangkan perbuatan melawan hukum yang dinilai dilakukan PT KAI, Surya Panjaitan menjelaskan karena sebagian tanah kliennya diserobot dengan cara membongkar bangunan dan merusak harta benda milik penggugat.

Menurut Surya Panjaitan, tanah tersebut dibeli kliennya dari Sani tahun 1988 selaku pemilik girik. Awalnya, tambah Surya, obyek sengketa mau dibuat Kopro Banjir.

“Sejak itu tidak pernah ada claim dari PT KAI bahwa obyek itu tanahnya. Artinya, pak Sinaga ini beli dari pak Sani memang betul-betul clear (selesai),” ujarnya.

Kemudian sekitar ahun 2016-2017, obyek tersebut mau dibangun jalan tembus oleh Bina Marga DKI Jakarta dengan melakukan verifikasi kepada warga yang tinggal di lokasi, termasuk penggugat.

*Setelah diverifikasi, kemudian Bina Marga mengeluarkan kwitansi Rp 15,2 miliar,” kata Surya Panjaitan.

Namun sehari sebelum dilakukan pembayaran oleh Bina Marga kepada penggugat, PT KAI claim karena memiliki gronkaart.

“Mereka bilang itu tanahnya yang akan dibangun proyek kereta api Sudirman-Bandara. Akhirnya Bina Marga gagal melakukan pembayaran,” ujar Surya Panjaitan.

“Gronkaart itu, setahu saya bukan alas hak. Itu hanya peta, jalur, batas-batas, bukan alas hak,” katanya.

Jika gronkaart dijadikan sebagai alas hak, menurut Surya Panjaitan, akan timbul banyak korban-korban yaitu masyarakat yang tinggal di seputaran rel kereta api.

“Kalai ini tidak di clearkan dengan benar, ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita,” pungkasnya. (s)