Jakarta (swararakyat.com) – Tim penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat, dan kabur.
Hal itu disampaikan Erdi Karo-Karo, SH, salah satu penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi atau keberatannya atas dakwaan JPU di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Menurut Erdi, perkara yang menjadi dasar dakwaan JPU pada hakikatnya bersumber dari hubungan hukum perjanjian kredit antara Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur, yang secara hukum tunduk pada ketentuan perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Apabila debitur lalai memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit, maka hal tersebut merupakan bentuk wanprestasi, yakni kelalaian atau ingkar janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata,” terang Erdi.
Menjadi persoalan, lanjut Erdi, kredit macet dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi merupakan langkah yang keliru dan berlebihan (overcriminalization). Hal ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana seharusnya hanya dijadikan sarana terakhir apabila instrumen hukum lain tidak memadai.
“Dalam putusan MA No. 1095 K/Pid/1984, ditegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit merupakan masalah perdata, bukan masalah pidana,” ucap Erdi.
Soal pertanggungjawaban hukum pada kasus kredit macet ini, menurut Erdi melekat pada direksi atau pejabat pemutus kredit di bank.
“Bukan pada pegawai analis seperti terdakwa. Hal itu sesuai UU PT No. 92 & 97,” jelas Erdi.
Selain itu, perhitungan kerugian negara sejumlah Rp 34.510.585.054 dinilainya tidak pasti sah, karena tidak didasarkan pada audit resmi BPK sebagaimana diatur Pasal 23E UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006.
“Sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang secara konstitusional menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara,” ucap Erdi.
Erdi juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses kredit dimaksud.
“Terdakwa justru menjadi korban akibat adanya pihak-pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga terdakwa harus menanggung yang berakibat kehilangan rumah dan mengalami penderitaan,” ujar Erdi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan kabur, serta karenanya batal demi hukum,” tambah Erdi.
Dalam kasus ini, Lia Hertika Hudayani didakwa bersama dengan Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO) melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank BNI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp34,5 miliar.
Atas perbuatanya, terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau kedua Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terkait keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pada sidang berikutnya.
“Kami berikan kesempatan kepada penuntut umum menanggapi keberatan pihak terdakwa di sidang berikutnya ya,” ujar majelis hakim. (sr)













