TAPUT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara terus mendalami laporan dugaan penggelapan dana operasional SPPG Pagaran Banualuhu senilai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erikson Sianipar, yang dilaporkan dalam perkara tersebut, pada pekan depan.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor STTLP/76/III/2026 yang diajukan oleh Erni Mesalina Hutauruk.
Berdasarkan laporan tersebut, Erikson Sianipar diduga terkait pengelolaan dana sebesar Rp1.094.129.200 yang semestinya disetorkan kepada koperasi pemasok bahan baku.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara kepada wartawan, Kamis (9/4) siang.
Selain memanggil pihak terlapor, penyidik juga disebut tengah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen transaksi perbankan serta keterangan dari pihak Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) sebagai pihak yang mengaku mengalami kerugian.
Informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari penyaluran dana operasional untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026 yang dikirimkan ke rekening Koperasi HKTI. Namun, dana tersebut diduga tidak diteruskan kepada pihak yang berhak menerima.
Atas laporan itu, terlapor disangkakan melanggar ketentuan terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor berharap proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, mengingat nilai kerugian materiil yang dilaporkan cukup besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(NSH)













