Fredi Moses Ulemlem: Rumor “Setor” Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maluku Harus Dijawab Dengan Transparansi

Jakarta,SwaraRakyat.com – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa berkembangnya rumor dugaan “setor” dalam penanganan perkara korupsi di Maluku tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, isu tersebut harus dijawab dengan transparansi dan penguatan pengawasan, bukan dengan pembiaran.

Kasus yang dimaksud mencakup dugaan korupsi dana Covid-19, pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, serta dugaan gratifikasi yang tengah menjadi perhatian publik di Maluku Barat Daya.

“Saya menerima banyak pesan dari masyarakat melalui inbox dan WhatsApp. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa melawan kepala daerah yang sedang berkuasa itu sulit, apalagi jika kasusnya sudah ‘diamankan’ atau ‘setor’. Kami tidak tahu maksud setor itu kepada siapa. Kami tidak ingin menuduh siapa-siapa, tetapi isu seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujar Fredi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Fredi menekankan bahwa secara akademik dan praktik hukum, rumor mengenai “pengamanan perkara” mencerminkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Dalam studi kriminologi dan tata kelola pemerintahan, fenomena ini dikenal sebagai state capture atau pembajakan proses hukum oleh kepentingan tertentu.

Ia menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara korupsi, potensi penyimpangan bisa terjadi melalui berbagai modus, antara lain:

  • Suap atau pemberian uang kepada oknum aparat
  • Pengalihan perkara ke lembaga lain untuk melemahkan proses
  • Pergantian penyidik atau jaksa di tengah jalan
  • Perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau alat bukti
  • Penambahan atau penghapusan keterangan saksi

“Kalau sampai ada transaksi gelap yang melibatkan oknum pejabat atau penyidik, itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana baru. Ini berbahaya karena merusak fondasi rule of law dan membuka ruang impunitas,” tegasnya.

Namun demikian, Fredi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti adanya praktik tersebut dalam perkara yang sedang berjalan. Pernyataannya, kata dia, murni sebagai peringatan dini agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, bekerja secara profesional dan terbuka.

Fredi mengaku mendapat banyak dukungan dari warga Maluku Barat Daya yang meminta agar ia tetap konsisten mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian hukum. Sebagian warga bahkan menyampaikan doa dan pesan moral agar dirinya tidak gentar menghadapi tekanan.

“Ada masyarakat yang merasa pesimis karena melihat dinamika politik lokal. Tetapi ada juga yang terus memberi semangat agar perjuangan ini tidak berhenti. Saya menghargai semua itu, meski saya tidak mengenal mereka secara pribadi,” katanya.

Menurut Fredi, dukungan masyarakat menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut rasa keadilan publik. Dalam teori legitimasi hukum, kepercayaan masyarakat adalah elemen penting agar hukum memiliki wibawa.

Ia mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk melalui pengawasan internal dan eksternal. Publik, kata dia, berhak mengetahui perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.

“Prinsipnya sederhana: jika prosesnya bersih dan profesional, rumor akan gugur dengan sendirinya. Transparansi adalah jawaban terbaik terhadap kecurigaan,” ujar Fredi.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak, termasuk kepala daerah yang namanya disebut dalam rumor tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan. Tetapi kita juga tidak boleh diam ketika ada potensi pelemahan penegakan hukum. Yang kita perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.