Oleh: Ahmad Zaki – Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administratif untuk merealisasikan anggaran. Di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, setiap kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah patut mendapatkan perhatian serius, terlebih ketika proyek tersebut melibatkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu yang kini menjadi perhatian Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) adalah paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan Rumah Dinas Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun Jamak Anggaran 2026–2027. Berdasarkan informasi pengadaan yang menjadi bahan kajian organisasi kami, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp120 miliar dan dimenangkan oleh PT Sinar Cerah Sempurna dengan nilai kontrak Rp103.347.590.590,39.
Nilai kontrak yang berada di bawah pagu anggaran tentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, persoalan yang perlu dicermati lebih jauh adalah bagaimana proses persaingan berlangsung, mengapa sebagian besar perusahaan yang terdaftar tidak menyampaikan penawaran, dan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketika Puluhan Peserta Tidak Mengajukan Penawaran
Berdasarkan data LPSE yang menjadi perhatian PP SMUK, terdapat 47 perusahaan jasa konstruksi yang tercatat mengikuti proses tender tersebut. Akan tetapi, hanya satu perusahaan yang disebut menyampaikan penawaran harga, sementara peserta lainnya tidak melanjutkan ke tahap tersebut.
Jika data ini terkonfirmasi, situasi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, banyaknya perusahaan yang mendaftar tidak selalu mencerminkan persaingan yang sesungguhnya. Persaingan baru dapat dinilai secara lebih utuh ketika diketahui berapa banyak peserta yang benar-benar mengajukan penawaran dan bagaimana proses evaluasinya berlangsung.
PP SMUK juga mengungkapkan adanya dokumen perencanaan teknis setebal 97 halaman yang dikaitkan dengan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, salah satu perusahaan yang tercatat dalam daftar peserta. Dokumen tersebut, menurut informasi yang disampaikan organisasi kami, memuat perencanaan operasional, perhitungan kebutuhan logistik beton dari sejumlah vendor, hingga skema mobilisasi tenaga kerja.
Keberadaan dokumen itu memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara objektif: apakah dokumen tersebut memang disiapkan untuk tender yang dimaksud, bagaimana status dan proses penyusunannya, serta apa alasan perusahaan tersebut tidak menyampaikan penawaran?
Pertanyaan serupa juga relevan diajukan kepada peserta lainnya. Namun, penting ditegaskan bahwa tidak menyampaikan penawaran tidak otomatis membuktikan adanya persekongkolan. Setiap perusahaan dapat memiliki pertimbangan bisnis, teknis, maupun administratif yang berbeda. Karena itu, dugaan adanya pengaturan tender harus diuji melalui pemeriksaan bukti, bukan semata-mata disimpulkan dari pola partisipasi peserta.
Meski demikian, ketika puluhan perusahaan terdaftar tetapi hanya satu yang mengajukan penawaran, transparansi proses pengadaan menjadi semakin penting. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai jalannya tender, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pengondisian Tender Tidak Boleh Diabaikan
Dalam kajian persaingan usaha, terdapat praktik yang dikenal sebagai bid suppression, yakni keadaan ketika calon peserta tender diduga sengaja tidak mengajukan penawaran untuk memberikan jalan kepada peserta tertentu. Praktik semacam ini, apabila terbukti sebagai bagian dari persekongkolan, dapat merusak persaingan dan menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh penawaran terbaik.
PP SMUK menilai pola partisipasi peserta dalam proyek rumah dinas gubernur tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah ketidakaktifan para peserta memiliki alasan yang wajar atau berkaitan dengan dugaan pengaturan persaingan.
Sejumlah perusahaan infrastruktur nasional, termasuk PT Adhi Karya Tbk, PT Nindya Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk, dan PT Bumi Karsa, disebut tercatat dalam daftar peserta yang tidak menyampaikan penawaran. Fakta tersebut, jika sesuai dengan catatan resmi pengadaan, perlu ditempatkan sebagai bahan penelusuran lebih lanjut.
Akan tetapi, nama besar perusahaan dan kesamaan hasil akhir tender bukanlah bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kartel atau pembagian pasar. Untuk membuktikan dugaan tersebut, diperlukan data dan bukti yang lebih mendalam, antara lain komunikasi antarpeserta, pola keikutsertaan dalam tender lain, hubungan antarpelaku usaha, serta kemungkinan adanya kesepakatan yang memengaruhi proses pengadaan.
Apabila ditemukan bukti bahwa para peserta sengaja mengatur atau menentukan pemenang tender, persoalannya tidak lagi sebatas evaluasi administratif. Praktik tersebut dapat masuk ke ranah hukum persaingan usaha dan harus ditangani oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang persekongkolan pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan ini menegaskan bahwa proses tender tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan formal. Persaingan harus berlangsung secara nyata, tanpa pengaturan yang merugikan peserta lain maupun kepentingan negara.
Anggaran Besar Menuntut Pengawasan Lebih Ketat
Selain persoalan persaingan, proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp103 miliar tersebut juga perlu dilihat dari perspektif akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dalam pengadaan pemerintah, harga penawaran yang berada di bawah pagu bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah juga harus memastikan kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis, kemampuan penyedia, kualitas pekerjaan, dan ketepatan pelaksanaan kontrak.
Karena itu, apabila terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses tender, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada daftar peserta dan nilai kontrak. Penelusuran perlu mencakup dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, hasil evaluasi, penetapan pemenang, serta pelaksanaan pekerjaan setelah kontrak ditandatangani.
Dari sudut pandang pemberantasan korupsi, dugaan penyimpangan dalam pengadaan memang perlu ditangani secara serius. Namun, dugaan persekongkolan tender tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara. Hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan alat bukti lain yang sah.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan, bukan sekadar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, efektif, efisien, dan akuntabel juga harus menjadi landasan utama. Prinsip-prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumusan normatif dalam regulasi, tetapi harus tercermin dalam setiap keputusan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri Perlu Menelaah Pengaduan
Atas dasar berbagai pertanyaan tersebut, PP SMUK berencana menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Organisasi kami juga mendorong aparat penegak hukum terkait untuk menelaah informasi dan dokumen yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing.
Berkas yang akan disampaikan, termasuk dokumen teknis yang disebut berkaitan dengan salah satu peserta tender, diharapkan dapat menjadi bahan awal untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup bagi pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan posisinya. Pokja pemilihan, pejabat pengadaan, pengguna anggaran, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, dan peserta yang tidak mengajukan penawaran dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Apabila ditemukan bukti awal yang memadai, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik dan menjaga reputasi pihak-pihak yang terkait.
PP SMUK berpandangan bahwa pemeriksaan tidak seharusnya terbatas pada satu paket pekerjaan apabila ditemukan indikasi yang relevan dengan proyek lain. Penelusuran terhadap paket pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti atau pola yang memberikan alasan objektif untuk memperluas pemeriksaan.
Langkah tersebut penting agar pengawasan tidak berhenti pada persoalan individual, tetapi juga mampu mengidentifikasi kelemahan sistem yang berpotensi membuka ruang bagi penyimpangan berulang.
Menjaga Uang Rakyat, Menegakkan Keadilan
Pada akhirnya, persoalan tender rumah dinas gubernur ini bukan hanya mengenai siapa yang memenangkan proyek dan berapa nilai kontraknya. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah proses pengadaan telah memberikan kesempatan bersaing secara adil, apakah keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah kepentingan masyarakat benar-benar ditempatkan di atas kepentingan pihak tertentu.
Dugaan yang muncul harus diuji secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum fakta dan bukti membuktikannya. Namun, prinsip kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik yang wajar mengenai penggunaan anggaran dalam jumlah besar.
PP SMUK akan mengawal rencana pengaduan ini melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami mendorong agar seluruh informasi yang relevan diperiksa secara objektif, sehingga persoalan yang sebenarnya dapat terungkap dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Uang rakyat harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Karena itu, transparansi bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika kelak terbukti terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebab, ukuran keberhasilan pengadaan bukan hanya berdirinya sebuah bangunan, melainkan juga terjaganya integritas proses yang melahirkan bangunan tersebut. (*)











