GMNI Polisikan 2 Wanita Penyanyi ‘Iclik Cinta’ Berlatar Perpus Bung Karno

Swararakyat.com|| Blitar, Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai mengatakan penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Atas dasar itu, GMNI Blitar mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GMNI.

“Iya, kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI). Selanjutnya, kami lakukan diskusi, mereka mengirimkan surat pengaduan, dan kami akan menindaklanjutinya dengan pulbaket serta mengundang para pihak terkait,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto. sumber