Swararakyat.Jakarta Setelah KPU Jakarta mengadakan rekapitulasi hasil pemungutan suara pilgub Jakarta dan hasilnya ditetapkan sebagai pemenang adalah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan perolehan sebesar 2.183.239 suara atau persentase 50.07%. Adapun perolehan masing suara ketiga cagub dan cawagub yaitu :
1. Rido 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Kun 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono-Rano 2.183.239 uara (50,07%).

Perolehan suara Pramono-Rano dengan 50,07% telah melampaui syarat 50% lebih, ditegaskan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta sebagaimana yang termaktub pada pasal 10 ayat 2 “Pasangan cagub dan cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50% suara ditetapkan sebagai pasangan pemenang pilgub. Perjuangan kubu Rido untuk dua putaran pupuslah.
Kata Ahmad B Najib advokat yang tinggal di Jakarta dalam keterangannya kepada Swararakyat.com.
Ditambahkan pula bahwa selisih antara Pasangan Pramono dengan pasangan Rido sebesar 10.07%. Selisih ini sangat besar untuk melakukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang pastinya Gugatan akan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal gugatan berdasarkan syarat penduduk ” jumlah penduduk dari 6 juta sampai 12 Juta pada
DPT ambang batasnya 1%. Penduduk Jakarta 8 juta lebih maka 1%.dan selisih suara antara pasangan Pramono dengan suara Ridwan sebesar 10,07% lebih besar dari syarat UU yaitu 1%. Rido tidak mempunyai legal standing untuk menggugat di MK.
Kalaupun ada alat bukti yang dapat dilampirkan dengan adanya kelalaian KPU tidak menyampaikan Surat Undangan kepada Warga Jakarta untuk mencoblos inipun ranahnya Bawaslu dan jika dilakukan PSU kemungkinan untuk merubah perolehan suara sangat kecil jika dibandingkan selisih suara antar Pramono dan Rido.
Perolehan suara Pramono Rano secara mutlak tidak ada lagi jalur hukum untuk merubahnya. Kemenangan Pramono Rano harus diakui oleh Kubu Rido. Kata AB Najib lebih lanjut. SR-ASB
Harapan RIDO Pupus, Dua Putaran Pilgub Jakarta mentok di KPU













