Opini  

Pertumbuhan Yang Mengkhianati Keadilan Sosial

Foto: Dok. Istimewa

Oleh: Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan) & Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin)

Apa hadiah terbaik presiden terhadap buruh saat hari buruh? Inilah gugatan paling tajam dalam pertemuan para penulis muda saat kami di Nusantara Centre mengadakan refleksi dan proyeksi pemikiran Joseph Stiglitz bagi Indonesia, 25-26 April 2026, di Depok. Dan, pada 1 Mei 2026, presiden memberi delapan hadiah sangat keren: buruh punya rumah, buruh punya fasilitas penitipan anak, potongan ojek online hanya 8%, BPJS untuk ojek online, buruh diberi KPR 5%, buruh punya UU Ketenagakerjaan, buruh punya satgas PHK, perlindungan nelayan dan awak kapal.

Bagaimana pikiran Joseph Stiglitz melihat janji ini? Menarik. Sebab, Stiglitz merupakan pemikir dan ilmuwan peraih nobel dalam bidang ekonomi yang luas dan pro kaum terpinggirkan, bawah dan sudra. Ia berdiri di posisi yang konsisten mengkritik asumsi dasar bahwa pasar bebas akan dengan sendirinya menghasilkan keadilan. Dalam banyak karya dan intervensinya, ia menunjukkan bahwa ketimpangan bukan kesalahan keputusan, melainkan hasil desain kebijakan. Dalam konteks Indonesia hari ini, posisi ini bukan sekadar relevan, tetapi diperhatikan untuk dipertimbangkan secara serius. Dus, janji presiden harus tetap diletakkan dalam usaha pembebasan dan keadilan. Bukan jebakan.

Hal ini menarik karena ia memperingatkan jebakan bagi negara yang menganut pasar bebas (Indonesia), terus disuarakan. Pertama, yang ia peringatkan adalah kebijakan penghematan ekstrem atau austerity yang sering dipaksakan saat krisis. Logika pemangkasan belanja sosial untuk menjaga stabilitas fiskal justru berbalik menghantam ekonomi riil. Ketika daya beli turun dan pengangguran meningkat, negara seharusnya hadir lebih kuat melalui belanja publik, bukan menarik diri. Mengurangi peran negara di saat krisis hanya mempercepat kontraksi dan memperdalam ketimpangan.

Jebakan kedua adalah obsesi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Stiglitz telah lama mengkritik pendekatan ini karena mengabaikan distribusi, kualitas hidup, dan keberlanjutan lingkungan. Bersama Organisation for Economic Co-operation and Development, ia mendorong indikator alternatif yang lebih mencerminkan kesejahteraan nyata. Pertumbuhan tanpa pemerataan pada akhirnya hanya menciptakan ilusi kemajuan.

Jebakan ketiga terletak pada globalisasi yang dilepas tanpa strategi. Pembukaan pasar yang tidak disertai perlindungan dan penguatan industri domestik hanya menjadikan negara berkembang sebagai konsumen permanen. Industri lokal kalah sebelum sempat tumbuh, sementara ketergantungan impor meningkat. Dalam situasi ini, netralitas negara bukan kebijakan, melainkan bentuk pembiaran terhadap ketimpangan struktural.

Dalam bukunya The Road to Freedom, Stiglitz memperluas makna kebebasan yang selama ini disempitkan menjadi sekadar minimnya intervensi negara. Ia menegaskan bahwa kebebasan sejati adalah kemampuan warga negara untuk hidup bermartabat, memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi. Tanpa itu, pasar bebas hanya memperluas ruang bagi dominasi kelompok yang sudah kuat.

Dari kerangka tersebut, arah kebijakan yang ia dorong menjadi jelas dan terstruktur. Negara tidak boleh sekadar menjadi pengamat, tetapi harus aktif mengatur pasar agar tidak menyimpang dari tujuan sosialnya. Investasi pada sumber daya manusia menjadi prioritas utama, bukan sekadar program pelengkap. Sistem perpajakan harus dirancang progresif, dan demokrasi ekonomi harus dijaga dari dominasi korporasi besar yang membentuk aturan untuk kepentingannya sendiri.

Jika ditarik ke konteks ekonomi Indonesia, masalah utamanya bukan terletak pada kurangnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan memang terjadi, tetapi distribusinya timpang. Ketimpangan yang terus dibiarkan akan menggerus stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi. Narasi trickle-down yang selama ini dijadikan pembenaran tidak pernah benar-benar bekerja dalam skala yang dijanjikan.

Dalam titik ini, gagasan pajak kekayaan muncul sebagai instrumen koreksi yang konkret. Stiglitz melihat pajak ini sebagai alat untuk mengatasi konsentrasi aset yang berlebihan. Pajak penghasilan tidak cukup karena sebagian besar kekayaan kelompok atas berasal dari akumulasi aset, bukan pendapatan aktif. Tanpa menyentuh struktur kepemilikan ini, ketimpangan hanya akan semakin mengeras.

Desain pajak kekayaan yang relevan untuk Indonesia harus mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi. Ambang batas tinggi, misalnya di atas Rp10 miliar, memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyasar kelas menengah. Objek pajak mencakup berbagai bentuk aset seperti saham, properti kedua dan seterusnya, serta instrumen keuangan lainnya, dengan pengecualian pada kebutuhan dasar seperti rumah pertama dan dana pensiun.

Struktur tarif yang progresif menjadi kunci agar kebijakan ini tetap adil dan stabil. Tarif rendah pada tahap awal, misalnya mulai dari 0,5 persen, memberikan ruang adaptasi tanpa menimbulkan guncangan. Pendekatan bertahap ini juga memungkinkan evaluasi kebijakan secara berkala, sehingga desain dapat disesuaikan dengan dinamika ekonomi yang terjadi.

Namun, keberhasilan pajak kekayaan tidak ditentukan oleh tarif semata, melainkan oleh kesiapan sistem. Integrasi data antara otoritas pajak, lembaga keuangan, dan institusi pertanahan menjadi syarat mutlak. Tanpa basis data yang kuat, kebijakan ini hanya akan menjadi formalitas administratif yang mudah dihindari oleh kelompok yang memiliki sumber daya untuk melakukannya.

Selain itu, celah penghindaran pajak harus ditutup melalui kerja sama internasional dan instrumen seperti pertukaran data keuangan global. Mekanisme exit tax juga menjadi penting untuk mencegah perpindahan kekayaan ke yurisdiksi lain. Tanpa pengamanan ini, kebijakan akan kehilangan efektivitasnya sejak awal implementasi.

Kritik bahwa pajak kekayaan akan mendorong pelarian modal sering kali dilebih-lebihkan. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa eksodus dalam skala besar jarang terjadi selama tarif tetap moderat dan sistemnya kredibel. Faktor seperti ukuran pasar domestik dan stabilitas ekonomi tetap menjadi daya tarik yang tidak mudah ditinggalkan.

Yang lebih berbahaya justru adalah membiarkan konsentrasi kekayaan terus meningkat tanpa intervensi. Ketika kekayaan terakumulasi pada segelintir orang, mereka tidak hanya menguasai ekonomi tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap proses politik. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi berisiko berubah menjadi alat legitimasi bagi kepentingan sempit.

Pada akhirnya, argumen Stiglitz mengarah pada satu kesimpulan yang sulit dibantah. Kapitalisme hanya dapat bertahan jika manfaatnya dirasakan secara luas oleh warga negara. Ketika jurang ketimpangan melebar tanpa kendali, sistem itu sendiri akan kehilangan legitimasi. Indonesia berada pada titik di mana keputusan harus diambil, apakah mempertahankan status quo yang timpang atau berani mengubah aturan main menuju ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.(*)