Jakarta, Swararakyat.com. Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan,Senin 13 Januari 2025 sekitar pkl 09.40 WIB mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus perintangan yang terjadi pada tahun 2020 yang melibatkan Harun Masiku (DPO) dan mantan anggota KPU Wahyu Setyawan ( telah inckraht oleh putusan MA ).
Kedatangan Hasto Kristiyanto didampingi oleh Penasehat Hukumnya Maqdir Ismail dkk.
Adapun pemanggilan Hasto dalam kasus ini setelah ditetapkan Tersangka oleh Pimpinan KPK yang baru periode 2025-2029 dengan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pertanggal 23 Desember 2024.
Sebelumnya Hasto dipanggil pada tanggal 6 Januari 2025 tapi Hasto tidak datang. Maka panggilan yang kedua barulah Hasto sebagai tersangka dapat memenuhinya.
