KEJATI SULSEL, Makassar— Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bersama mahasiswa KKN Tematik Angkatan Ke-57 Universitas Bosowa melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 14 Makassar, Kamis (7/11/2024).
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir sebagai narasumber kegiatan JMS kali ini. Dengan tema “Kenakalan Remaja di Era Digitalisasi.”
Wakasek SMAN 14 Makassar, Anwar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan JMS. Terlebih tema pembahasan, menurutnya sangat tepat untuk peserta didiknya.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat dibutuhkan siswa kami. Agar mereka lebih mengenal ancaman hukum dari Tindakan atau kenakalan yang mereka lakukan,” kata Anwar.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan cybercrime yang merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
“Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan baru yang menggunakan sarana media elektronik dan jaringan internet,” kata Soetarmi.
Soetarmi menyebut beberapa ciri cybercrime, diantaranya adanya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa nonfisik, proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik computer, bersifat violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat dan dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli IT.
Adapun beberapa jenis cybercrime seperti cyberpornography (bertentangan dengan kesusilaan), cyberstalking (menjelek-jelakkan seseorang dengan menggunakan identitas yang telah dicuri), hacking (mengakses system komputer korban secara illegal), carding (menggunakan kartu kredit orang lain secara illegal) dan phising (melakukan peretasan dan menyamar sebagai orang lain).
“Untuk mengatasi berbagai masalah berkaitan cybercrime dibuatlah cyberlaw yang di Indonesia dengan paying hukum Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Soetarmi.
Kepada siswa SMAN 14 Makassar, Kasi Penkum Kejati Sulsel membagikan beberapa tips untuk menanggulangi cybercrime. Pertama, meningkatkan sistem pengamanan komputer dan akun media social. Kedua meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai cybercrime dan cara mencegahnya.
Ketiga, jangan merespon an membalas aksi pelaku. Keempat, simpan semua bukti di media digital. Bisa dilakukan engan mengcapture pesan atau gambar yang dikrim pelaku sebagai barang bukti saat melapor ke pihak penegak hukum.
“Yang paling penting berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi dan peralatan elektronik untuk hal-hal yang positif,” pesan Soetarmi.
Makassar, 8 November 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.