Oleh: Riskal Arief, Periset Nusantara Centre
“Ketika akumulasi kekayaan tidak lagi memiliki kepentingan nasional dan sosial yang tinggi, akan terjadi perubahan besar dalam kode moral.” – John Maynard Keynes*
Kutipan ini saya baca di tulisan Prof. Yudhie Haryono dan Dr. Agus Rizal tentang UU Perekonomian Nasional yang baru rilis. Buat saya, kutipan ini terasa seperti nubuat. Tidak hanya menyoal ekonomi, tetapi merobek tabir kebudayaan modern yang menjadikan kekayaan sebagai ukuran nilai manusia. Dalam dunia di mana segelintir orang bisa membeli pulau sementara jutaan orang tidak mampu membeli makan siang bergizi, Keynes seolah mengingatkan: kita telah menggeser batas moral. Kita menyembah kapital dan lupa bahwa ia seharusnya hanya alat, bukan tujuan.
John Maynard Keynes bukanlah seorang sosialis. Ia adalah ekonom Inggris klasik yang menulis di tengah krisis ekonomi global awal abad ke-20. Dalam esai terkenalnya, “Economic Possibilities for Our Grandchildren” (1930), Keynes membayangkan masa depan yang tidak lagi didikte oleh obsesi terhadap uang. Ia percaya bahwa jika kemajuan teknologi dan produktivitas berjalan baik, maka umat manusia suatu hari akan mampu bekerja hanya 15 jam seminggu. Namun ia menyadari, ada satu rintangan besar: cinta terhadap uang sebagai kepemilikan, bukan sebagai sarana hidup bermakna. Cinta semacam ini, tulisnya, adalah penyakit moral.
Kini, hampir satu abad kemudian, visi Keynes seperti tinggal utopia. Kapitalisme global tidak menuntun kita ke waktu luang, tapi ke kompetisi tanpa akhir. Bekerja 15 jam seminggu hanyalah angan-angan. Teknologi bukan membawa kebebasan, tapi algoritma yang memeras atensi dan tenaga. Di Indonesia sendiri, struktur ekonomi kita lebih banyak melayani akumulasi daripada distribusi. Oligarki tumbuh, korporasi merajalela, dan negara tampak bingung mencari wajah kerakyatan di tengah pasar bebas. Itupun jika memang negara berniat untuk mencari.
Pertanyaannya: untuk siapa semua kekayaan ini ditumpuk? Di balik pertumbuhan ekonomi dan booming startup digital, kita menyaksikan “pemiskinan struktural” yang terus-menerus. Kekayaan nasional tidak menjelma menjadi kualitas hidup bersama, tapi terserap ke dalam segelintir nama dan grup. Data Oxfam dan World Bank menyebutkan bahwa 10% orang terkaya di Indonesia menguasai lebih dari 77% kekayaan nasional. Lebih dari sekadar ketimpangan, ini adalah penghinaan terhadap rasa keadilan yang dibiarkan negara.
Di sinilah argumen Keynes menjadi krusial. Ketika kekayaan tidak lagi punya kepentingan nasional—yakni memajukan bangsa—dan kepentingan sosial—yakni menyejahterakan rakyat—maka ia akan berubah menjadi kekuatan predator. Ia tidak menciptakan keadilan, tapi menjajah; tidak membebaskan, tapi memperbudak. Dan pada saat itulah, kode moral masyarakat berubah: keserakahan dianggap kewajaran, solidaritas menjadi kelemahan, dan kemiskinan dianggap kesalahan personal.
Indonesia sebetulnya memiliki jawaban ideologis atas krisis moral kapitalisme ini: Pancasila. Sayangnya, Pancasila lebih sering dikhotbahkan daripada dilaksanakan. Padahal sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, bukan semboyan hampa. Ia adalah instruksi moral bahwa setiap kebijakan ekonomi harus diuji dari manfaatnya terhadap rakyat kebanyakan, bukan dari keuntungan investor atau pasar modal.
Pancasila menolak fiksi netralitas kekayaan. Ia mewajibkan setiap kekuatan ekonomi—baik negara, swasta, maupun masyarakat—untuk menjalankan fungsi sosialnya. Bahkan dalam UUD 1945 Pasal 33, disebutkan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini bukan teks sosialisme. Ini adalah mandat keadilan.
Di tengah dominasi oligarki, Pancasila menjadi perlawanan ideologis yang sangat penting. Karena oligarki justru berdiri di atas narasi palsu bahwa kekayaan adalah netral dan wajar, padahal kenyataannya kekayaan lahir dari kedekatan dengan kekuasaan, menumpuk dari monopoli pasar, dan tumbuh besar di atas pemiskinan sistemik rakyat. Pancasila tidak membenci kekayaan, tapi menuntut kekayaan yang adil dan berpihak.
Namun saat ini, kita hidup dalam ekonomi di mana akumulasi dipuja, dan distribusi dianggap ilusi. Lihat bagaimana pemerintah ragu-ragu menerapkan pajak progresif, tetapi tak segan memangkas subsidi rakyat miskin. Lihat bagaimana startup digital dihargai triliunan karena “membakar uang”, sementara koperasi rakyat dicap kuno. Sistem ini bukan tidak bisa diubah—tetapi dibutuhkan keberanian politik untuk menantang kekuatan modal dan membangun ulang keberpihakan negara.
Sebab jika tidak, kita akan terus tergelincir dalam dunia di mana orang sukses adalah yang bisa menumpuk paling banyak, bukan yang bisa berbagi paling luas. Kita akan hidup dalam negara yang tumbuh besar di atas pundak rakyat yang dikecilkan. Dan lama-lama, seperti yang diperingatkan Keynes, kita akan kehilangan moralitas publik.
Sudah waktunya kita mendesak perubahan. Pendidikan ekonomi harus menanamkan nilai sosial, bukan sekadar keterampilan bisnis. Perusahaan harus diwajibkan memberi kontribusi sosial nyata, bukan CSR kosmetik. Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar laporan statistik. Dan negara harus lebih takut kepada rakyat miskin yang sadar haknya, daripada investor yang mengancam pergi. Inilah saatnya kita memiliki UU Perekonomian Nasional yang berkeadilan.
Keynes menyebutkan bahwa suatu hari nanti, cinta terhadap uang akan terlihat sebagai penyakit. Barangkali saat itu belum tiba di Eropa. Tapi di Indonesia, kita harus memulainya lebih awal. Karena kita punya Pancasila, dan kita tahu bahwa ekonomi tanpa moral hanyalah kolonialisme dalam wajah baru. Dan itu jelas harus kita lawan.(*)













