SwaraRakyat.com-Malang,- Elektabilitas RSAA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Malang semakin terpuruk. Perbincangan yang semakin ngelantur diantara karyawan , hal ini menjadi bola panas yang terus menggelinding. Apakah ini menjadi sebuah ancaman bagi pihak management Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
Problematika yang saat ini semakin berkecamuk akibat ulah oknum pejabat yang disinyalir memainkan perannya untuk memuluskan perekrutan calon peserta BLUD di tahun anggaran 2023 – 2024, mirisnya, pihak management seakan-akan tutup telinga.
Tidak berhenti sampai disini saja, penelusuran terus dilakukan oleh tim investigasi DPD PWRI JATIM, dimana dalam perekrutan calon pegawai blud RSAA Malang tahun anggaran 2023,2024 diduga hampir meraup miliaran rupiah dengan adanya permaian telarang ( pungli dan gratifikasi ) hal ini bagian dari lemahnya pengawasan di pihak jajaran direksi atau management RSAA MALANG. tentunya kita sebagai masyarakat jawa timur harus mempertanyakan, siapakah dalang dibalik problematika ini?
Ketua DPD PWRI JAWA TIMUR, RIDWAN mendesak Gubernur Jatim, Sekda Provinsi, inspektorat provinsi , DRDD JATIM serta KPK untuk segera turun tangan dan mengevaluasi total kinerja management RSAA malang mulai dari Panitia rekrutment BLUD tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta kinerja Direktur dan para jajaran Direksi RSAA Malang, Tuturnya.
Ridwan menambahkan, pada dasarnya Pungli dan gratifikasi diatur terutama dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yang mengkategorikan pungli dan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dengan sanksi berat (penjara seumur hidup/minimal 4 tahun, denda besar) bagi penyelenggara negara yang menerima, seperti diatur dalam Pasal 12B UU No. 20/2001, sementara pungli juga bisa dijerat Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, serta adanya Satgas Saber Pungli dan kewajiban lapor gratifikasi ke KPK agar tidak dipidana.
Pengaturan Hukum Utama
• UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
• Pasal 12B (Gratifikasi): Mengatur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban sebagai suap. Penerima bisa dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
• Pasal 12 (Pungli/Suap): Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/janji untuk menggerakkan jabatan atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum dapat dipidana berat.
• KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
• Pasal 423 KUHP: Jerat bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain membayar atau melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi.
Ridwan memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar pengelolaan processsing rekrutmen blud 2023 dan 2024 di RSAA Malang lebih bersih, transparan, dan akuntable, agar integritas, kredibilitas dan Elektabilitas RSAA malang tetap dipercaya oleh masyarakat, begitu juga Gubernur Jatim Ibu Khofifah harus membongkar ulah oknum yang bermain dibalik rekrutment calon pegawai blud tahun qnggaran 2023, 2024, karena ini akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap RSSA Malang, imbuhnya.
Harapannya, segera melakukan audit investigasi menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban yuridis atas dugaan Maladministrasi dan Pungli yang telah mencoreng citra RSSA Malang yangmana RSAA Malang sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional Kelas A.Tutupnya(*)













