Membaca Ulang Jalan Revolusi: Prof. Arief Hidayat Tegaskan Demokrasi Harus Kembali Pada Tujuan Bernegara

Belgia,SwaraRakyat.com – Demokrasi Indonesia harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan sekadar menjadi mekanisme perebutan kekuasaan melalui pemilihan umum.

Pesan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Arief Hidayat, dalam Webinar Geopolitik EuroIndo 2026 yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Belgia, Sabtu (27/6/2026), dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno.

Webinar tersebut turut menghadirkan ekonom Indonesia yang bermukim di Prancis, Anggoro Budi Nugroho, serta Ketua DPLN PDI Perjuangan Belgia, Ludovicus Mardiyono. Forum ini menjadi ruang dialog lintas disiplin yang mempertemukan perspektif hukum, ekonomi, dan geopolitik untuk membaca posisi Indonesia di tengah perubahan tatanan dunia yang semakin dinamis.

Mengawali paparannya, Prof. Arief mengajak peserta melakukan refleksi kritis terhadap perjalanan demokrasi Indonesia selama hampir tiga dekade pasca-Reformasi. Menurutnya, bangsa Indonesia perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah demokrasi yang dibangun selama ini semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita kemerdekaan, atau justru menjauh dari amanat para pendiri bangsa sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa demokrasi bukanlah tujuan akhir kehidupan bernegara, melainkan sarana konstitusional untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Karena itu, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala. Demokrasi yang sehat harus mampu menghasilkan kebijakan publik yang menghadirkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Menurut Prof. Arief, demokrasi konstitusional menempatkan konstitusi sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, keberhasilan demokrasi tidak semata ditentukan oleh prosedur elektoral, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kesejahteraan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Dalam paparannya, Prof. Arief yang juga menjabat Ketua Umum DPP PA GMNI menyoroti berbagai tantangan demokrasi Indonesia di era digital. Perkembangan teknologi informasi, menurutnya, memang membuka ruang partisipasi publik yang semakin luas. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan baru berupa disinformasi, polarisasi sosial, menguatnya politik identitas, pragmatisme politik, tingginya biaya demokrasi, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Berbagai tantangan tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa demokrasi memerlukan penguatan budaya politik, etika kenegaraan, serta kepemimpinan yang berintegritas agar tetap mampu menjawab kebutuhan rakyat.

Prof. Arief kemudian mengajak seluruh elemen bangsa untuk membaca ulang jalan revolusi. Baginya, revolusi tidak berhenti pada Proklamasi 17 Agustus 1945 maupun Reformasi 1998, melainkan merupakan proses kebangsaan yang terus berlangsung dalam upaya membangun masyarakat yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat.

“Semangat revolusi harus terus hidup dalam setiap upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai demokrasi merupakan proses kebangsaan yang tidak pernah selesai. Setiap zaman menghadirkan tantangan baru yang memerlukan jawaban kontekstual tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar bangsa yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.

Karena itu, demokrasi Indonesia tidak boleh direduksi hanya menjadi arena kompetisi elektoral lima tahunan. Demokrasi harus mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat, serta pembangunan yang menghadirkan kesejahteraan secara merata sebagai perwujudan sila kelima Pancasila.

Prof. Arief juga menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Menurutnya, kepercayaan tersebut tidak cukup dibangun melalui aturan formal semata, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta komitmen para penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi.

Menutup paparannya, Prof. Arief menegaskan bahwa membaca ulang jalan revolusi bukanlah upaya menoleh ke masa lalu secara romantis, melainkan ikhtiar memastikan arah perjalanan bangsa tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan cita-cita konstitusi.

“Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak kehilangan orientasi, tetapi tetap menjadi jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, kemuliaan, dan keagungan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Webinar Geopolitik EuroIndo 2026 menegaskan bahwa kualitas demokrasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh mekanisme politik dan prosedur elektoral, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan negara yang bekerja sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif tersebut, demokrasi menemukan maknanya bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai jalan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.(***)