Opini  

Ketika Demokrasi Memasuki Rumah Ormas dan Partai Islam

Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali disuguhi dinamika yang terjadi di lingkungan organisasi Islam. Peristiwa yang mengemuka dalam forum Munas-Konbes Nahdlatul Ulama di Ploso, dan hal ini terjadi setelah tahun lalu kita menyaksikan kontestasi kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hal ini memancing beragam tanggapan. Sebagian memandangnya sebagai hal yang wajar dalam organisasi besar yang menerapkan mekanisme demokrasi. Sebagian lainnya menganggapnya sebagai gejala menurunnya budaya musyawarah di tubuh organisasi Islam. Di tengah berbagai penilaian tersebut, mungkin pertanyaan yang lebih penting bukanlah siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan apa yang sebenarnya sedang berubah dalam kehidupan organisasi-organisasi Islam di Indonesia?.

Menurut hemat saya, yang sedang kita saksikan bukanlah perubahan ideologi organisasi Islam. Nilai-nilai Islam yang menjadi dasar perjuangan organisasi seperti musyawarah (syūrā), ukhuwah, amanah, keadilan, dan pengabdian kepada umat tidak berubah. Yang berubah adalah ekosistem sosial-politik tempat organisasi-organisasi tersebut hidup. Sejak Reformasi 1998, Indonesia memasuki era demokrasi yang lebih terbuka. Demokrasi membawa kebebasan berorganisasi, memperluas partisipasi masyarakat, memperkuat regenerasi kepemimpinan, dan membuka ruang kompetisi yang jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi partai politik, tetapi juga merembes ke dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas-ormas Islam.

Di sinilah saya melihat bahwa demokrasi telah memasuki “rumah” ormas dan partai Islam. Masuknya demokrasi tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang buruk, sebab pada hakikatnya Islam sendiri mengenal prinsip syūrā sebagai mekanisme pengambilan keputusan bersama. Namun, demokrasi modern juga membawa budaya kompetisi yang sangat kuat. Ketika budaya tersebut masuk ke dalam organisasi, ia mengubah cara sebagian orang memandang kepemimpinan, proses pemilihan, hubungan dengan negara, bahkan cara berkomunikasi antarwarga organisasi.

Perubahan pertama tampak pada dinamika pemilihan pimpinan. Pada masa-masa awal pertumbuhan banyak organisasi Islam, kepemimpinan lebih banyak lahir dari kewibawaan keilmuan, keteladanan akhlak, dan rekam jejak pengabdian. Musyawarah berlangsung dengan penekanan yang kuat pada pencarian kemaslahatan bersama. Dalam era demokrasi yang semakin terbuka, proses pemilihan menjadi lebih kompetitif. Muncul berbagai kandidat, konsolidasi dukungan, komunikasi politik, bahkan dalam beberapa kasus terbentuk kelompok-kelompok pendukung yang bekerja layaknya tim sukses dalam kontestasi politik. Keterbukaan ini memiliki sisi positif karena memperkuat regenerasi dan akuntabilitas organisasi. Namun, pada saat yang sama ia juga menghadirkan risiko meningkatnya polarisasi apabila budaya musyawarah tidak mampu mengendalikan semangat kompetisi.

Perubahan kedua terlihat pada perilaku sebagian elite organisasi. Organisasi Islam hari ini mengelola jaringan yang sangat luas, mulai dari pesantren, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga zakat, badan usaha, hingga kerja sama internasional. Konsekuensinya, posisi kepemimpinan menjadi semakin strategis. Dalam kondisi seperti ini, jabatan tidak lagi dipandang sekadar amanah dakwah, tetapi oleh sebagian pihak dapat dipersepsikan sebagai posisi yang memiliki pengaruh sosial dan kelembagaan yang besar. Di sinilah tantangan moral mulai muncul. Bukan karena organisasi kehilangan nilai-nilai Islamnya, tetapi karena manusia yang berada di dalam organisasi hidup dalam lingkungan sosial yang juga dipengaruhi oleh budaya kompetisi politik nasional.

Perubahan ketiga menyangkut hubungan organisasi dengan negara. Di era Reformasi, negara semakin membutuhkan kemitraan dengan ormas Islam dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan sosial. Hubungan tersebut pada dasarnya merupakan perkembangan yang positif karena menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi organisasi keagamaan dalam kehidupan berbangsa. Akan tetapi, hubungan yang semakin intensif juga menuntut organisasi untuk terus menjaga independensi moralnya. Tantangan terbesar bukan terletak pada kedekatan dengan pemerintah, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan antara menjadi mitra strategis negara dan tetap menjadi kekuatan moral yang mampu menyampaikan kritik ketika kepentingan umat menghendakinya.

Perubahan keempat adalah pengaruh media sosial. Inilah mungkin perubahan yang paling revolusioner. Dahulu, perbedaan pendapat lebih banyak diselesaikan dalam ruang-ruang musyawarah internal. Kini, bahkan sebelum forum selesai berlangsung, potongan video, foto, dan komentar telah menyebar luas ke berbagai platform digital. Pendapat yang belum tentu utuh dapat dengan cepat membentuk opini publik. Algoritma media sosial mempercepat penyebaran emosi, memperkuat polarisasi, dan sering kali mengalahkan proses tabayyun yang menjadi tradisi dalam etika Islam. Akibatnya, konflik yang sebelumnya bersifat internal dapat berubah menjadi konsumsi publik dan membentuk persepsi masyarakat terhadap organisasi.

Apabila dicermati lebih jauh, keempat fenomena tersebut sebenarnya bersumber dari tiga perubahan mendasar yang dibawa oleh era Reformasi. Pertama, semakin strategisnya posisi kepemimpinan organisasi karena luasnya peran sosial yang dijalankan. Kedua, bergesernya sebagian praktik musyawarah dari orientasi mencari hikmah menuju orientasi memenangkan kontestasi. Ketiga, revolusi media sosial yang mengubah budaya komunikasi organisasi secara drastis. Ketiga faktor inilah yang membentuk wajah baru organisasi-organisasi besar di Indonesia, termasuk ormas dan partai Islam.

Dalam perspektif ilmu politik dan sosiologi organisasi, fenomena tersebut merupakan konsekuensi yang dapat dipahami. Organisasi besar tidak hidup dalam ruang hampa. Mereka dipengaruhi oleh lingkungan sosial, budaya politik, perkembangan teknologi, dan perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, dinamika yang terjadi di tubuh PPP sebagai partai politik maupun di lingkungan NU sebagai organisasi kemasyarakatan tidak sepatutnya dipahami sebagai bukti bahwa keduanya kehilangan identitas. Lebih tepat apabila fenomena tersebut dibaca sebagai ilustrasi bahwa organisasi-organisasi Islam juga menghadapi tantangan yang sama dengan organisasi besar lainnya dalam mengelola demokrasi, regenerasi kepemimpinan, dan komunikasi publik.

Namun demikian, saya berpendapat bahwa ilmu politik saja belum cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan ini. Politik dapat menjelaskan bagaimana pemimpin dipilih, bagaimana organisasi dikelola, dan bagaimana legitimasi dibangun. Akan tetapi, politik tidak mampu menjelaskan mengapa orang memandang jabatan sebagai amanah atau sebagai tujuan. Di sinilah tasawuf memberikan dimensi yang berbeda. Dalam pandangan para ulama, persoalan terbesar bukanlah demokrasi itu sendiri, melainkan kondisi batin manusia yang menjalankan demokrasi tersebut. Ambisi terhadap kedudukan, fanatisme kelompok, dan kecenderungan mendahulukan kepentingan pribadi merupakan persoalan yang telah lama dibahas dalam literatur tasawuf sebagai bagian dari penyakit hati yang harus diobati melalui tazkiyatun nafs.

Karena itu, saya sampai pada sebuah kesimpulan bahwa demokrasi bukanlah lawan bagi organisasi Islam. Demokrasi hanyalah mekanisme. Yang menentukan kualitas hasilnya adalah kualitas manusia yang menggunakannya. Demokrasi yang dipandu oleh syūrā, amanah, akhlak, dan penyucian jiwa akan melahirkan regenerasi yang sehat dan kepemimpinan yang melayani. Sebaliknya, demokrasi yang kehilangan dimensi etik dan spiritual berpotensi berubah menjadi arena persaingan yang mengikis ukhuwah.

Pada akhirnya, masa depan ormas dan partai Islam di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem organisasinya, tetapi juga oleh keberhasilannya memelihara ruh yang menjadi fondasi perjuangannya. Organisasi Islam tidak akan kehilangan jati dirinya karena demokrasi. Yang patut menjadi perhatian bersama adalah apabila demokrasi kehilangan ruh syūrā. Sebab syūrā tidak sekadar memilih pemimpin, tetapi juga mendidik manusia agar mampu menerima amanah dengan rendah hati, berbeda pendapat dengan adab, dan menempatkan kemaslahatan umat di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.

Peristiwa-peristiwa yang belakangan terjadi hendaknya tidak hanya menjadi bahan perdebatan, tetapi juga menjadi momentum muhasabah bagi seluruh organisasi Islam di Indonesia. Demokrasi telah memasuki rumah kita. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kita menerima demokrasi atau menolaknya, melainkan apakah kita mampu menjadikan demokrasi tetap dipimpin oleh hikmah, adab, dan ketulusan sebagaimana diajarkan dalam tradisi syūrā Islam.

Oleh: Dadan K. Ramdan