Mitra Tanpa Hak: Strategi Neoliberal Dalam Ekonomi Digital

Riskal Arief, S.Sos (Serikat Buruh Nasional Indonesia-SBNI)

9Oleh: Riskal Arief, S.Sos
(Serikat Buruh Nasional Indonesia-SBNI)

Di tengah gempuran ekonomi digital, istilah “mitra” semakin akrab di telinga kita. Para pengemudi ojek daring, kurir logistik, pekerja freelance digital, hingga pedagang di platform e-commerce semuanya disebut “mitra.” Namun, di balik terminologi yang tampak setara ini, tersembunyi satu persoalan besar: pengaburan status hubungan kerja.

“Mitra” bukanlah sekadar kata, melainkan strategi neoliberal untuk menghindari kewajiban hukum dan moral pengusaha terhadap pekerjanya. Alih-alih diakui sebagai buruh atau karyawan, mereka ditempatkan dalam posisi abu-abu tidak sepenuhnya independen, tetapi juga tidak sepenuhnya pekerja formal. Mereka bekerja mengikuti algoritma, tunduk pada peraturan perusahaan platform, dikenakan penalti bila melanggar, tetapi tanpa jaminan sosial, tanpa upah minimum, dan tanpa hak berserikat yang kuat.

Strategi Neoliberal: Misclassification dan False Self-Employment

Dalam literatur ekonomi politik, kondisi ini disebut misclassification atau false self-employment. Austin Zwick, dalam tulisannya Welcome to the Gig Economy: Neoliberal Industrial Relations and the Case of Uber (2017), menjelaskan bagaimana platform digital menggunakan istilah mitra/kontraktor independen untuk menghindari hubungan kerja konvensional.

Logika neoliberal selalu menekankan “fleksibilitas” tenaga kerja dan “efisiensi” pasar. Dengan melabeli pekerja sebagai “mitra,” perusahaan tidak lagi wajib memberikan hak-hak normatif: upah minimum, cuti, jaminan kesehatan, dan perlindungan kerja. Risiko produksi dipindahkan ke individu, sementara kontrol tetap berada di tangan perusahaan melalui algoritma.

Inilah wajah baru neoliberalisme: pekerja dijual narasi kebebasan, padahal yang terjadi adalah hilangnya perlindungan struktural.

Mengapa Menyalahi Pancasila dan UUD 1945?

Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

1. Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menyebut pekerja sebagai mitra tetapi memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja tanpa hak adalah bentuk ketidakadilan. Eksploitasi melalui algoritma adalah pengingkaran terhadap prinsip perikemanusiaan.

2. Sila Kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem kemitraan tanpa hak menciptakan ketimpangan struktural. Pekerja digital tidak memperoleh akses pada keadilan sosial yang dijanjikan negara.

3. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hubungan kerja yang dikaburkan menjadi “kemitraan” membuat pekerja kehilangan hak atas pekerjaan yang layak. Tidak ada jaminan upah minimum, tidak ada kepastian kerja, dan tidak ada penghidupan yang manusiawi.

4. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ekonomi digital seharusnya diatur dalam semangat gotong royong. Tetapi dengan model neoliberal “mitra,” kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada pemilik modal dan algoritma, bukan pada usaha bersama.

5. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat…” Ribuan pekerja platform hari ini justru tidak mendapatkan jaminan sosial, meskipun mereka bekerja penuh waktu. Dengan dalih “mitra,” perusahaan mengelak dari kewajiban, dan negara lalai mengawalnya.

Bahaya bagi Masa Depan Tenaga Kerja

Jika konsep “mitra” tanpa hak dibiarkan, kita menghadapi masa depan kelam:

Ratusan ribu pengemudi, kurir, dan pekerja digital akan terus berada di lingkaran kerja prekariat selalu rentan, tidak terlindungi, dan mudah diputus.
Krisis besar bisa terjadi saat otomatisasi, robotika, dan kecerdasan buatan semakin menggantikan manusia. Dalam situasi itu, pekerja “mitra” akan menjadi kelompok pertama yang terlempar dari pasar kerja tanpa perlindungan sosial.
– Indonesia berpotensi masuk ke “jebakan neoliberalisme,” di mana negara hanya menjadi fasilitator kapital besar, bukan pelindung rakyat pekerja.

Jalan Keluar

Pancasila menawarkan jalan keluar yang jelas:
Berketuhanan : ekonomi digital harus dijalankan dengan moralitas dan keadilan, bukan semata logika algoritma.
Berkemanusiaan: pekerja platform harus diakui sebagai manusia pekerja dengan hak, bukan sekadar nomor ID dalam aplikasi.
Berpersatuan : pekerja digital harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan ekonomi baru, bukan ditinggalkan.
Bermusyawarah: regulasi platform digital perlu melibatkan pekerja, perusahaan, dan negara secara setara.
Berkeadilan sosial: semua warga negara, termasuk pekerja platform, harus memperoleh perlindungan sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, istilah “mitra” harus direvisi dan ditata ulang dalam kerangka hukum nasional. Jika tidak, istilah ini hanya akan menjadi pintu masuk neoliberalisme yang merampas hak-hak rakyat pekerja.

Penutup

“Mitra” adalah kata yang indah, tetapi kosong jika tidak diikuti oleh hak-hak nyata. Dalam konteks gig economy , istilah ini hanyalah strategi politik ekonomi neoliberal untuk menghindari tanggung jawab. Ia bukan sekadar salah kaprah terminologi, tetapi pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Jika Indonesia ingin benar-benar menjadi negara berdaulat dan adil, maka kita harus berani menata ulang regulasi ekonomi digital, menghapus kabut neoliberalisme, dan menegakkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.(*)