Oleh: Tessa Elya Andriana Wahyudi,S.H.,MH.,C.NSP.,C.CFL.(Manajer hukum dan Kepatuhan BUMN PT PFN ( Persero), Praktisi/Akademisi Hukum.)
Memasuki penghujung 2025, ketika narasi nasional didominasi oleh laporan pertumbuhan ekonomi dan kemegahan infrastruktur fisik, terselip sebuah kontradiksi yang menyesakkan di gudang arsip PT Produksi Film Negara (Persero) (PFN). Di balik tembok penyimpanan PFN dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), puluhan ribu rol film seluloid yang menyimpan memori kolektif sejarah bangsa membisu, seolah terlupakan oleh negara yang sibuk menghitung beton dan kilometer jalan.

Ironi ini semakin nyata di jantung Jakarta Selatan. Lahan seluas 14.198 meter persegi milik negara di Jalan Kapten Tendean No. 41 masih terbelenggu oleh okupasi ilegal selama lebih dari satu dekade. Dua potret ini—aset budaya yang beku dan lahan fisik yang dijarah—adalah cermin retak pembangunan kita: bahwa di balik beton yang menjulang, ada “harta karun nasional” yang dipaksa menjadi modal mati (dead capital) akibat pembiaran sistemis dan lemahnya kehadiran negara.
Sebagai entitas BUMN, aset fisik maupun kekayaan intelektual PFN seharusnya menjadi bahan bakar utama lokomotif ekonomi kreatif 2026. Kenyataannya, kedaulatan aset ini justru tersandera oleh dua hal: labirin regulasi yang tumpang tindih dan arogansi individu yang merasa lebih tinggi dari hukum. Situasi ini menempatkan negara pada posisi paradoksal: mengaku berdaulat, namun membiarkan aset kedaulatannya dilumpuhkan.
Dalam satu dekade terakhir, kebijakan nasional kita tampak heroik dalam membangun infrastruktur fisik. Triliunan rupiah dialokasikan untuk menyambung nadi transportasi melalui BUMN Karya. Namun, kita seolah mengabaikan infrastruktur budaya yang menjadi fondasi martabat bangsa dan penopang kekuatan lunak (soft power) di ruang global.
Di sinilah letak ketidakadilannya. BUMN infrastruktur menikmati karpet merah regulasi dan penjaminan negara, sementara entitas kreatif seperti PFN dibiarkan berjuang sendiri bak “anak tiri” dalam keluarga besar pembangunan nasional. Padahal, jembatan beton memiliki batas usia, sementara kekayaan intelektual dari karya film sejarah—jika dikelola dengan benar—akan terus melahirkan nilai ekonomi dan pengaruh budaya lintas generasi tanpa batas waktu. Membiarkan PFN “kelaparan” di atas tumpukan sejarahnya sendiri menunjukkan kegagalan negara memahami bahwa kedaulatan bangsa juga ditentukan oleh sejauh mana narasi dan konten budayanya mampu mengisi ruang digital global.
Paradoks semakin akut pada pengelolaan aset tak berwujud. Berdasarkan risalah 8 Agustus 1981, arsip PFN yang diserahkan kepada ANRI terdiri dari 32.520 rol film, 25.354 foto dokumenter peristiwa negara, dan 47 poster bernilai sejarah tinggi atas nama pelestarian. Namun di bawah Undang-Undang Kearsipan, koleksi ini diperlakukan sebagai arsip statis yang pasif. Sebaliknya, di bawah Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang BUMN, aset-aset tersebut sejatinya adalah instrumen dinamis yang wajib didigitalisasi, dikelola, dan dapat dimonetisasi secara sah untuk kepentingan negara.
Ego sektoral dan kebuntuan regulasi ini membelenggu PFN untuk menghidupkan kembali karya legendaris—dari seri Si Unyil hingga dokumenter sejarah era 1945–1990-an—ke platform digital masa kini. Ketidakpastian status ini pula yang membuat perbankan enggan menerima kekayaan intelektual sebagai agunan, meskipun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 telah secara eksplisit mengamanatkannya. Tanpa kendali atas asetnya sendiri, PFN kehilangan kemandirian finansial dan terjebak dalam lingkaran ketergantungan yang melemahkan.
Ujian wibawa hukum negara tampak paling telanjang pada persoalan lahan di Jalan Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan. PFN telah memenangkan setiap babak hukum secara mutlak—mulai dari putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga seluruhnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terbaru, vonis kemenangan dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 20 November 2025 seharusnya menjadi penegasan final kehadiran negara.
Namun, kemenangan itu bagaikan macan ompong. Di atas kertas PFN menang, di lapangan negara absen. Lahan negara tersebut masih dikuasai dan dikomersialkan oleh oknum arogan yang mengaku sebagai ahli waris demi keuntungan pribadi. Hukum yang tidak dieksekusi hanya melahirkan preseden berbahaya: bahwa kekuatan hukum dapat dikalahkan oleh keberanian melanggar.
Negara tidak boleh membiarkan pemenang hukum yang sah berjuang sendirian melawan arogansi. Karyawan PFN ibarat prajurit yang setia menjaga kedaulatan, namun dipaksa maju ke medan laga hanya dengan bambu runcing melawan musuh yang bersenjata modern. Membiarkan penjarahan aset negara terus berlangsung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian yang meruntuhkan marwah institusi dan wibawa hukum itu sendiri.
Pemerintah harus segera menempatkan PFN—yang terlalu lama “dianak tirikan”—sebagai entitas strategis nasional. Tahun 2026 sejatinya menjadi momentum untuk menghidupkan kembali modal mati menjadi kekuatan ekonomi kreatif baru, sekaligus alat diplomasi budaya Indonesia. Kini pilihannya ada pada pembuat kebijakan: apakah PFN akan diberikan “obat” agar pulih dan bangkit sebagai lokomotif ekonomi kreatif berbasis sejarah bangsa, atau dibiarkan mati perlahan dalam pengabaian negara terhadap asetnya sendiri.(*)













