Opini  

Pancasila versus Demokrasi Liberal Tengah Melakukan Koroborasi Seiring Kesadaran Berbangsa.

Tanggal 1 Juni 2026 menandai usia ke-81 tahun lahirnya Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia. Peringatan ini merujuk pada momen bersejarah dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato monumental yang untuk pertama kalinya merumuskan lima prinsip dasar bagi negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Sejak saat itu, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi pandangan hidup, orientasi moral, dan titik temu bagi keragaman suku, agama, budaya, dan aspirasi politik bangsa Indonesia.

Selama delapan puluh satu tahun perjalanan sejarahnya, Pancasila telah melewati berbagai ujian zaman. Ia lahir di tengah perjuangan kemerdekaan, bertahan dalam masa revolusi fisik, menghadapi pergolakan ideologi pada era demokrasi parlementer, melewati masa demokrasi terpimpin, menjadi dasar legitimasi pada masa Orde Baru, dan kemudian memasuki era Reformasi setelah Mei 1998 yang ditandai oleh perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang sangat mendasar. Dalam setiap fase tersebut, berbagai ideologi, gagasan, dan sistem politik datang silih berganti menawarkan alternatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun hingga hari ini, Pancasila tetap berdiri kokoh di hati sebagian besar warga bangsa Indonesia sebagai fondasi bersama yang mempersatukan.

Dalam perspektif filsafat ilmu yang dikembangkan oleh Karl Raymond Popper, fenomena tersebut menarik untuk dibaca melalui konsep falsifikasi dan koroborasi. Menurut Popper, suatu teori tidak pernah dapat dibuktikan benar secara mutlak, tetapi dapat diuji terus-menerus melalui berbagai upaya falsifikasi. Semakin suatu teori bertahan dari berbagai kritik, bantahan, dan pengujian empiris, maka semakin tinggi tingkat koroborasinya. Dalam konteks kehidupan berbangsa Indonesia, Pancasila dapat dipahami sebagai sebuah konstruksi gagasan yang selama delapan dekade terus mengalami pengujian dalam realitas sosial dan politik.

Era Reformasi yang dimulai pada Mei 1998 dapat dipandang sebagai salah satu periode falsifikasi terbesar terhadap berbagai praktik kehidupan bernegara di Indonesia. Reformasi membuka ruang kebebasan politik yang luas, menghadirkan kompetisi politik yang lebih terbuka, memperkuat kebebasan pers, serta memperkenalkan berbagai prinsip yang sering diasosiasikan dengan demokrasi liberal. Dalam proses tersebut, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan relevansi Pancasila, bahkan ada yang memprediksi bahwa arus globalisasi dan liberalisasi akan menggeser posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun fakta sejarah justru menunjukkan hal yang berbeda. Ketika berbagai perubahan sosial dan politik berlangsung, Pancasila tidak hilang dari kesadaran kolektif bangsa. Sebaliknya, ia tetap menjadi rujukan utama ketika bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan kebangsaan, mulai dari konflik sosial, ketimpangan ekonomi, radikalisme, hingga ancaman disintegrasi nasional.

Dalam kerangka Popperian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pancasila terus memperoleh koroborasi melalui pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Berbagai upaya falsifikasi yang muncul melalui perubahan sosial, dinamika politik, perkembangan teknologi informasi, serta masuknya berbagai ideologi global ternyata belum mampu menggugurkan relevansi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial tetap menjadi aspirasi yang hidup dalam kesadaran masyarakat Indonesia. Bahkan ketika mekanisme demokrasi liberal semakin berkembang dalam sistem politik nasional, nilai-nilai Pancasila tetap berfungsi sebagai kerangka etik yang memberikan arah bagi penggunaan kebebasan tersebut.

Menariknya, proses koroborasi tersebut justru semakin menguat ketika masyarakat Indonesia mulai menyaksikan berbagai paradoks yang lahir dari praktik demokrasi liberal dalam era Reformasi. Demokrasi liberal memberikan legitimasi yang luas kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, memilih pemimpin, mengkritik pemerintah, serta memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme demokratis. Akan tetapi, pengalaman empiris selama lebih dari dua dekade terakhir juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural tidak selalu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang berkeadaban. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, maraknya praktik percaloan dalam pelaksanaan program pembangunan, transaksi kepentingan dalam penyusunan regulasi, hingga fenomena jual beli pengaruh dalam proses pengambilan keputusan publik menunjukkan adanya jarak antara idealitas demokrasi dan realitas politik yang berkembang.

Dalam persepsi sebagian masyarakat, politik kekinian bahkan sering dipandang semakin menyerupai arena transaksi kepentingan. Kekuasaan tidak jarang dipersepsikan sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan dengan dukungan ekonomi dan politik. Regulasi yang semestinya lahir dari semangat pengabdian kepada rakyat sering dicurigai sebagai hasil kompromi berbagai kelompok kepentingan. Kebijakan publik yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan masyarakat terkadang dipandang sebagai sarana distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu. Di tengah kondisi demikian, muncul kritik sosial bahwa negara berisiko berubah menjadi “negara makelar”, yaitu negara yang lebih sibuk mengelola transaksi kepentingan daripada menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Justru pada titik inilah koroborasi terhadap Pancasila memperoleh penguatan yang semakin besar. Realitas sosial-politik yang dihadapi bangsa Indonesia menjadi semacam laboratorium sejarah yang menguji berbagai asumsi dasar demokrasi liberal. Kebebasan politik ternyata tidak secara otomatis melahirkan integritas moral. Kompetisi politik tidak selalu menghasilkan kebijaksanaan. Mekanisme representasi tidak selalu menghadirkan keadilan. Ketika berbagai kelemahan tersebut muncul ke permukaan, masyarakat secara alamiah kembali mencari fondasi etik yang lebih mendasar untuk menilai arah perjalanan bangsa. Pancasila kemudian tampil bukan sekadar sebagai simbol kenegaraan, melainkan sebagai sumber nilai yang memberikan orientasi moral terhadap praktik demokrasi.

Semakin masyarakat menyaksikan korupsi, oligarki, percaloan kekuasaan, dan transaksi kebijakan, semakin terasa pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua, sila keempat, dan sila kelima Pancasila. Kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi kritik terhadap praktik politik yang mengabaikan etika. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menjadi kritik terhadap politik transaksional yang mengutamakan kepentingan sempit. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi kritik terhadap berbagai kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, pengalaman demokrasi liberal itu sendiri secara tidak langsung menghadirkan koroborasi baru terhadap relevansi Pancasila.

Oleh karena itu, hubungan antara Pancasila dan demokrasi liberal dewasa ini lebih tepat dipahami sebagai proses koroborasi dalam ruang sejarah daripada sekadar pertentangan ideologis. Demokrasi liberal menghadirkan berbagai instrumen politik modern seperti kebebasan berpendapat, pemilihan umum yang kompetitif, perlindungan hak-hak warga negara, dan kontrol terhadap kekuasaan. Namun pengalaman praktiknya sekaligus memperlihatkan berbagai keterbatasan yang memerlukan fondasi etik yang lebih kuat. Dalam konteks inilah Pancasila menyediakan landasan moral, kultural, dan filosofis yang menjaga agar kebebasan tetap berpijak pada tanggung jawab sosial, persatuan nasional, dan keadilan sosial.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila ke-81 tahun ini, bangsa Indonesia dapat melihat bahwa kekuatan Pancasila bukan terletak pada pemaksaan atau dogmatisasi, melainkan pada kemampuannya bertahan dalam berbagai ujian sejarah. Selama delapan dekade lebih, Pancasila telah menghadapi beragam bentuk falsifikasi melalui perubahan zaman, pergantian generasi, dinamika politik, dan transformasi sosial yang begitu cepat. Bahkan ketika demokrasi liberal memperoleh ruang yang sangat luas setelah Reformasi, pengalaman sejarah justru menunjukkan bahwa bangsa Indonesia semakin merasakan kebutuhan akan nilai-nilai Pancasila sebagai penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam bahasa Karl Popper, ketahanan tersebut bukanlah bukti kebenaran mutlak, melainkan tingkat koroborasi yang sangat kuat yang diperoleh melalui perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sendiri. Semakin banyak ujian yang dilalui, semakin banyak kritik yang dihadapi, dan semakin banyak pengalaman empiris yang mengonfirmasi relevansinya, maka semakin kuat pula koroborasi terhadap Pancasila. Dengan demikian, pada usia ke-81 tahun, Pancasila tidak hanya bertahan sebagai warisan sejarah, tetapi terus hidup sebagai kesadaran kolektif bangsa yang memperoleh pengokohan dari realitas yang dihadapinya sendiri.

 

Penulis: Dadan K Ramdan. Pegiat Pangan dan Pengamal Thoriqoh Naqshabbandiyah Indonesia Amirul Aulia Mursyidinal Balai Butari.