JAKARTA (swararakyat.com) – Penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi meminta majelis hakim membebaskan atau melepaskan kliennya dari segala dakwaan.
Hal itu disampaikan Soesilo Aribowo, SH, salah satu penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi dalam nota pembelaannya (pleidoi) di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
“Menyatakan terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata Soesilo Aribowo.
Menurut penasihat hukum karena unsur-unsur dalam dakwaan pertama tidak terpenuhi, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, maka unsur kesalahan pun otomatis tidak terbukti,” terang Soesilo Aribowo.
Dengan landasan itu, Soesilo meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, baik keterangan ahli maupun saksi fakta, serta bukti-bukti surat yang telah diajukan.
“Berdasarkan fakta dan asas hukum yang berlaku, perbuatan para terdakwa tidak dapat dikualifikasikan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua,” ujarnya.
“Setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” tambah Soesilo Aribowo.
Selain itu, tim, penasihat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim agar memulihkan hak, nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa seperti sedia kala.
Pada kesempatan itu, terdakwa Ira membantah akibat akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019 hingga 2022 merugi. Menurutnya malah menguntungkan ASDP dan negara.
“Dengan akuisisi ini ASDP mendapat perusahaan utuh yang aset kapalnya saja bernilai Rp 2,092 triliun, namun perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp 1,272 triliun atau hanya 60 persen dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini,” kata Ira dalam nota pembelaan pribadinya.
Ira mengaku sedih jika akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun.
“Hingga lahir dakwaan yang tidak masuk nalar apalagi nurani. Seolah-olah kami telah korupsi merugikan negara Rp 1,253 triliun untuk memperkaya Adjie, pemilik lama JN. Apakah mungkin saya begitu bodoh mau bersekongkol dengan orang-orang untuk menghancurkan diri saya sendiri dengan melanggar hukum demi memperkaya Adjie tanpa mengambil keuntungan pribadi apapun?” terangnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira Puspadewi selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dimana JPU KPK menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019 hingga 2022.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU KPK.
Selain Ira, JPU KPK juga menuntut Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Turut pula dituntut terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut terdakwa Ira Puspadewi bersama Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019 – 2022.
Akibatnya, lanjut JPU KPK, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp 1,25 triliun. (s)













