MOSKOW, SWARARAKYAT.COM — Otoritas penegak hukum Rusia resmi memasukkan pendiri sekaligus CEO platform perpesanan Telegram, Pavel Durov, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Durov kini menghadapi tuduhan berat terkait dugaan memfasilitasi aktivitas terorisme, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan status buron tersebut diumumkan setelah aparat kejaksaan dan lembaga keamanan negara menyelesaikan penyelidikan awal terhadap aktivitas jaringan komunikasi di platform tersebut. Telegram dinilai gagal membendung dan justru dianggap memberi ruang aman bagi kelompok radikal untuk melakukan koordinasi aksi teror.
Dalam lembar dakwaan, Durov dijerat dengan pasal tindak pidana membantu dan mendukung aksi terorisme. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rusia, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berkisar dari pidana penjara 15 tahun hingga penjara seumur hidup.
“Platform ini secara sistematis diabaikan dari pemantauan keselamatan, sehingga menjadi sarana efektif bagi jaringan teroris,” ujar pernyataan resmi perwakilan lembaga penegak hukum setempat, seperti dikutip media lokal.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Durov—yang diketahui bermukim di luar Rusia dan mengantongi beberapa kewarganegaraan—masih terus dilacak. Otoritas Rusia dikabarkan tengah menyiapkan langkah-langkah diplomatik serta koordinasi ekstradisi internasional untuk membawa pengusaha teknologi tersebut ke meja hijau.(Ren)
Pendiri Telegram Masuk DPO, Terancam Penjara Seumur Hidup













