Pengacara Minta Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing Dibebaskan

Tim penasihat hukum kedua terdakwa membacakan pembelaan di persidangan

JAKARTA (swararakyat.com) – Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yakni Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

“Membebaskan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dari segala dakwaan atau tuntutan hukum,” kata Fernando.Fernando Silalahi, salah satu tim dari penasihat hukum terdakwa dalam pleidoinya yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (17/7/2025).

Tim penasihat hukum terdakwa beralasan bahwa tindakan kedua terdakwa saat peristiwa itu terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan MA sebagai pelapor.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebut barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana.

“Ayat (2) dalam pasal itu juga menegaskan, pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” ujar Fernando.

Selain itu Fernando mengungkap fakta di persidangan yang menurutnya tidak seorang pun saksi yang mengatakan kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

“Kami berkesimpulan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Fernando.

Sebelumnya kedua kliennya dituntut 10 bulan penjara karena penuntut umum meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan. (sr)