Daerah  

Perbaikan Jalan Siborongborong–Tarutung Tanpa Rambu: BPJN Dinilai Lalai, Picu Kemacetan dan Bahayakan Nyawa Pengendara

Taput, Swararakyat.com |Proyek perbaikan jalan di jalur utama Siborongborong–Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas tambal-sulam jalan yang berlangsung pada Rabu (4/6) dilakukan tanpa satu pun rambu peringatan atau pengamanan standar, menyebabkan kemacetan parah dan menciptakan potensi kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.

Pantauan langsung SwaraRakyat.com di lokasi menunjukkan tidak ada  informasi rambu pengarah, ataupun petugas pengatur lalu lintas. Sejumlah pengendara dibuat terkejut ketika mendadak harus menghindari alat berat  yang memakan badan jalan.

“Saya kaget Tiba-tiba macet, ada alat berat sedang melakukan pekerjaan di tengah jalan Tanpa tanda sama sekali. Ini sangat berbahaya,” ujar Neprison, pengemudi mobil pribadi yang melintas dari arah Siborongborong.

Keluhan senada datang dari warga sekitar. Mereka menilai pelaksanaan proyek tidak hanya sembrono, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), sebagai instansi yang bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut nyawa. Harusnya ada pengawasan ketat. Masa proyek jalan dibiarkan tanpa pengaman? Kalau ada yang celaka, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang pengendara sepeda motor yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPJN belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan SwaraRakyat.com melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan tanggapan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan BPJN? Mengapa prosedur keselamatan kerja yang semestinya menjadi standar utama justru diabaikan?

Padahal, berdasarkan regulasi Kementerian PUPR, setiap proyek konstruksi jalan wajib memasang rambu keselamatan, mengatur lalu lintas secara profesional, dan memastikan area kerja aman bagi pengendara. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan terus berulang, bukan tidak mungkin proyek-proyek infrastruktur berubah menjadi sumber bencana. Masyarakat berharap BPJN segera memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah tegas untuk mencegah jatuhnya korban akibat buruknya manajemen proyek.(Norris Hutapea)