Jakarta,SwaraRakyat.com –
Pengamat hukum dan politik Fredi Moses Ulemlem menyoroti praktik penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito di sejumlah bank.
Menurutnya, praktik yang kerap beralasan untuk “menambah pendapatan kas” itu justru membuka ruang penyimpangan melalui skema fee management antara pejabat dan pihak bank.
“Sering kali alasannya terdengar logis, untuk menambah pendapatan daerah dari bunga deposito. Tapi di balik itu, ada potensi moral hazard dan persekongkolan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Fredi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Fee Management, Modus Lama Berwajah Baru
Fredi menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, marketing bank kerap aktif mendekati bendahara, kepala dinas, hingga pejabat pengelola keuangan daerah dengan menawarkan imbalan jika dana publik ditempatkan di bank tertentu.
“Fee management ini sudah menjadi rahasia umum. Sebagian bunga atau imbal hasil deposito kerap dikembalikan dalam bentuk hadiah, uang tunai, atau fasilitas pribadi,” ungkapnya.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan publik, tetapi juga termasuk kategori gratifikasi dan suap terselubung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sekecil apa pun nilai gratifikasinya, tetap melanggar hukum. Tidak ada kompromi untuk itu,” tegasnya.
Alibi ‘Menambah Pendapatan’ dan Parkir Dana di Akhir Tahun
Lebih jauh, Fredi menyoroti alasan klasik pejabat yang berdalih deposito dilakukan untuk menambah pendapatan daerah.
“Alibi itu sering dijadikan pembenaran administratif. Padahal, uang negara seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, bukan disimpan agar berbunga,” katanya.
Ia menambahkan, menjelang akhir tahun anggaran, praktik “parkir dana” semakin marak. Pemerintah daerah sengaja menunda realisasi belanja publik untuk memperoleh bunga deposito jangka pendek.
“Akibatnya, serapan anggaran rendah, proyek tertunda, dan uang rakyat justru ‘tidur’ di bank. Ini merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Regulasi Ada, Pengawasan Lemah
Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur mekanisme penempatan dana publik, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di atas kertas, bunga deposito harus masuk ke kas negara atau kas daerah. Tapi dalam praktiknya, hubungan personal antara pejabat dan bank membuat aturan itu sering diabaikan,” jelas Fredi.
Ia juga menilai lemahnya audit dan kontrol internal membuka celah bagi praktik kolusi yang sistematis.
“Sering kali pelanggaran ini tidak terlacak karena dibungkus administrasi yang tampak sah. Padahal di belakangnya ada bagi hasil ilegal antara oknum pejabat dan bank,” ujarnya.
Perlu Penguatan Treasury Single Account
Untuk mencegah penyimpangan, Fredi mendesak agar pemerintah memperkuat sistem Treasury Single Account (TSA) baik di pusat maupun daerah, agar seluruh arus kas publik tercatat dan termonitor secara real time.
“Kalau sistem TSA berjalan penuh, marketing bank tidak bisa lagi bermain di ruang abu-abu. Semua penempatan dana publik harus transparan dan bisa diaudit setiap saat,” katanya.
Integritas, Kunci Reformasi Anggaran
Menutup pernyataannya, Fredi menegaskan bahwa akar dari persoalan ini bukan semata kelemahan sistem, melainkan moralitas birokrasi.
“Selama mental pejabat masih melihat uang negara sebagai sumber rente, sebaik apa pun sistemnya akan tetap bocor. Pemerintah harus berani menutup pintu kolusi antara pejabat dan bank. Uang publik adalah amanah, bukan komoditas,” pungkasnya.
Alur Modus Penempatan Dana Publik di Bank:
-
Dana APBD/APBN mengendap di rekening kas.
-
Marketing bank menawarkan deposito dengan bunga tinggi.
-
Dana ditempatkan di deposito jangka pendek.
-
Sebagian bunga dikembalikan ke pejabat dalam bentuk fee management.
-
Proyek publik tertunda, serapan anggaran menurun, dan kepercayaan publik menurun.(sang)













