Pernyataan Resmi Indonesia Digital & Cyber Institute (IDCI) Digitalisasi Sebagai Pilar Strategis Deregulasi Dan Daya Saing Ekspor Indonesia

SWARARAKYAT.COM, Jakarta – Menyikapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang memberlakukan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% mulai 9 April 2025, Indonesia Digital & Cyber Institute (IDCI) menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pelaksanaan langkah-langkah strategis, deregulasi, dan penghapusan Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barrier/NTB) untuk menjaga daya saing nasional.

Pengenaan tarif tersebut merupakan sinyal kuat akan urgensi reformasi struktural dan deregulasi sistemik dalam perdagangan internasional Indonesia. IDCI berpandangan bahwa digitalisasi merupakan elemen kunci dalam mempercepat reformasi, menyederhanakan regulasi, dan menghapus NTB yang selama ini membatasi ekspor dan investasi. Dengan implementasi digitalisasi yang komprehensif, Indonesia dapat membangun ekosistem perdagangan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan standar global.

Latar Belakang dan Analisis

Pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) memberikan tekanan langsung terhadap sektor-sektor ekspor unggulan Indonesia, seperti elektronik, tekstil, karet, mebel, dan produk perikanan. Laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 dari US Trade Representative (USTR) menyoroti hambatan perdagangan yang berasal dari kompleksitas peraturan dan birokrasi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Dalam situasi ini, digitalisasi belum dimaksimalkan sebagai instrumen utama reformasi struktural dan deregulasi perdagangan.

Gagasan Strategis IDCI

Sejalan dengan arah kebijakan Presiden, IDCI mendorong lahirnya kebijakan nasional yang menempatkan digitalisasi sebagai pilar utama deregulasi dan peningkatan daya saing ekspor, dengan tujuan

  • Menyederhanakan perizinan dan mempercepat layanan ekspor melalui sistem digital.
  • Menghilangkan NTB secara sistemik dengan bantuan teknologi.
  • Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan proses ekspor impor.
  • Mendorong arus investasi yang berkualitas dan memperkuat kepercayaan global.

Rekomendasi Strategis IDCI

1. Digitalisasi Deregulasi dan Pemangkasan NTB

Peluncuran National Regulatory Audit System (NRAS) berbasis AI untuk memetakan regulasi yang tumpang tindih dan NTB prioritas. Penguatan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai pusat layanan ekspor-impor digital antar K/L.

2. Integrasi dan Interoperabilitas Sistem Ekspor

Membangun sistem interoperabilitas digital antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, BKPM, dan Badan Karantina. Implementasi Single Sign-On (SSO) dan dashboard ekspor berbasis data secara real-time.

3. Insentif Teknologi untuk Ekspor dan Investasi

Pemberian insentif fiskal dan pelatihan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, yang mengadopsi teknologi rantai pasok digital, IoT, dan blockchain dalam kegiatan ekspor.

4. Diplomasi Data dan Perdagangan Digital

Pemanfaatan data perdagangan untuk mendukung posisi tawar Indonesia dalam perundingan bilateral/multilateral. Aktivasi diplomasi ekonomi digital di forum ASEAN dan G20.

Dampak yang diharapkan

Dengan kebijakan digitalisasi strategis ini, Indonesia dapat:

  • Mengurangi waktu dan biaya ekspor secara signifikan.
  • Menghilangkan NTB sistemik yang diakui oleh mitra dagang.
  • Meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim perdagangan Indonesia.
  • Membangun fondasi digital nasional untuk ketahanan ekspor dan pertumbuhan jangka panjang.

Penutup

IDCI menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar alat administratif, melainkan pilar strategis nasional untuk menjawab tantangan geopolitik, memperkuat daya saing, dan melindungi kedaulatan ekonomi. Dengan komitmen politik yang kuat serta sinergi antar lembaga dan sektor swasta, Indonesia berpeluang memimpin sebagai negara berkembang dengan reformasi digital yang progresif, inklusif, dan berdampak nyata bagi perekonomian.

Indonesia Digital & Cyber Institute (IDCI):

“Bersama Membangun Kedaulatan Digital & Daya Saing Bangsa”