PT DKI Jakarta Lepaskan Ike Kusumawati dari Tuntutan Hukum

Ike (baju hijau) disambut keluarga dan penasihat hukumnya Erdi Surbakti, SH

JAKARTA (swararakyat.com) – Ike Kusumawati akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu pada Jumat (18/7/2025).

Suasana haru dari keluarga tampak mewarnai momen bebasnya Ike dari rutan. Sementara Ike terlihat bahagia begitu keluar dari penjara.

“Senang dan lega. Yang tadinya tidak bebas, sekarang sudah bisa kemana-mana dong,” ucapnya dengan gembira sambil tersenyum.

Sementara Erdi Surbakti, SH, penasihat hukum Ike Kusumawati menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PT DKI Jakarta yang melepaskan kliennya dari tuntutan hukum.

“Kami dari tim penasihat hukum Ike menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dapat membuat pertimbangan hukum yang betul-betul mencerminkan suasana kebatinan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” terangnya.

Ike merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Sebelumnya penuntut umum menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta melepaskan Ike dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

“Memerintahkan Ike Kusumawati dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”. Demikian isi surat putusan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning yang dimuat dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Menurut majelis hakim tingkat banding bahwa saksi Edy Saputra dan saksi Raden Nuh masih bersaudara kandung, sedangkan terdakwa merupakan isteri dari Raden Nuh.

Dari berita acara pemeriksaan, majelis hakim tingkat banding menilai ternyata saksi Raden Nuh memberikan keterangan dibawah sumpah padahal yang bersangkutan masih suami dari terdakwa walaupun status mereka dalam proses perceraian.

Sesuai Pasal 168 KUHAP yang mengatur hak ingkar atau hak untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi antara lain keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa; Saudara kandung atau saudara tiri dari terdakwa; Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai.

“Dari penjelasan tersebut, seharusnya saksi Raden Nuh tidak memberikan keterangan. Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara terdakwa sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian,” lanjutnya.

Soal uang yang digunakan terdakwa dari tabungannya yang menjadi persoalan dalam kasus ini, menurut majelis hakim pengadilan banding diselesaikan dengan perdata.

“Apabila saksi Edy Saputra tetap menuntut uang sejumlah Rp.1,1 miliar yang ada dalam rekening terdakwa seharusnya penyelesaiannya bukan dengan proses pengadilan pidana tetapi penyelesaian dengan proses keperdataan,” lanjut majelis hakim tingkat banding.

Sedangkan penuntut umum belum merespon apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak atas putusan lepas tersebut. (sr)