Jakarta, Swararakyat.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, termasuk jika laporan tersebut datang dari DPR RI sendiri.
Pernyataan keras itu disampaikan Puan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026), sebagai tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” tegas Puan di hadapan anggota dewan.
Sikap DPR ini sekaligus menjadi garis pembatas yang jelas terhadap ruang gerak MKMK. Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, kewenangan MKMK hanya sebatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan mengurusi proses politik atau administratif dalam tahap seleksi dan pengusulan.
Komisi III DPR RI bahkan secara eksplisit meminta MKMK untuk konsisten menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang dan tidak melebar ke ranah yang bukan kewenangannya. Pesan ini dipandang sebagai pengingat keras agar tidak terjadi perluasan tafsir kewenangan yang berpotensi menimbulkan polemik kelembagaan.
Tak hanya itu, DPR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera memperjelas pengaturan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Penegasan regulatif dinilai penting demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas hubungan antar-lembaga negara.
Di akhir penyampaiannya, Puan meminta persetujuan forum atas kesimpulan Komisi III.
“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.
Serentak, anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, DPR resmi mengesahkan sikap politiknya: MKMK tidak boleh melampaui mandat etik dan tidak berwenang mencampuri mekanisme pemilihan hakim konstitusi.(sang)













