Blitar, swararakyat.com – Bupati Blitar terpilih,
Rijanto dilaporkan Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar terkait
dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Pelaporan ini dilakukan KONI Kabupaten Blitar, Saat itu Rijanto diduga
memberikan statement soal s-sport
“Kita hari ini berada di posko gerakan milenial,
kegiatan Mobile Legends, kegiatan semacam
ini, Mobile Legends ini, sebetulnya sudah
diwadahi oleh pemerintah lewat KONI. Untuk di
Kabupaten Blitar malah belum ada, maka mari
kegiatan semacam ini mari kita bumikan untuk
Kabupaten Blitar yang kita cintai,” ucap Rijanto waktu itu.
KONI Kabupaten Blitar merasa dirugikan atas
ucapan Bupati Blitar terpilih Rijanto yang
menyebut olahraga E-Sport belum diberikan
wadah. Padahal KONI Kabupaten
Blitar sejak 2022, E-Sport sudah
diberikan tempat dan difasilitasi.
Informasi yang diperoleh Kuasa Hukum KONI
dari aparat kepolisian dalam waktu dekat
sejumlah pihak terkait
“Insya Allah besok itu, informasinya dia akan
mau melakukan pemanggilan undangan
klarifikasi terhadap panitia yang pelaksanaan
perlombaan e-sport di mana Pak Rijanto
memberikan statementnya,” tandasnya. (D2-REN)