Daerah  

SHU dan Kompensasi Pengurus Koperasi Jika Tidak di Gaji.

Untung Koperasi, Gaji Pengurus, dan SHU untuk Peternak, Dalam sebuah diskusi yang hangat mengenai koperasi produksi yang melibatkan anggotanya, beberapa pemikiran menarik muncul terkait dengan keuntungan, gaji pengurus, dan sisa hasil usaha (SHU).

Mengapa Koperasi Harus Mengejar Untung Besar dan Membagikannya ?

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Salah satu caranya adalah dengan menghasilkan keuntungan yang kemudian dibagikan kepada anggota dalam bentuk SHU.

Keuntungan yang besar memungkinkan koperasi untuk memberikan SHU yang lebih besar kepada anggota, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, keuntungan juga penting untuk keberlangsungan koperasi.

Keuntungan dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi, membeli peralatan baru, atau meningkatkan kualitas produk.

Dengan demikian, koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya.

Layakkah Pengurus Koperasi Digaji ?

Pertanyaan mengenai gaji pengurus koperasi adalah hal yang wajar. Di satu sisi, pengurus koperasi adalah anggota yang telah bersedia meluangkan waktu dan tenaganya untuk mengelola koperasi.

Mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, wajar jika mereka mendapatkan kompensasi atas kerja keras mereka. Namun, di sisi lain, ada juga pendapat bahwa pengurus koperasi tidak perlu digaji.

Mereka beranggapan bahwa pengurus koperasi seharusnya bekerja secara sukarela karena semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas koperasi.

Sebagai gantinya, mereka bisa diberikan fasilitas lain, seperti pengelolaan sejumlah hewan ternak, sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah mereka.

Tentu, perdebatan mengenai gaji pengurus koperasi ini akan terus berlanjut. Tidak ada jawaban yang benar atau salah, karena semuanya tergantung pada kesepakatan anggota koperasi.

Bisakah SHU Diberikan Langsung ke Peternak dengan Menaikkan Harga Susu ?

Ide untuk memberikan SHU langsung kepada peternak dengan menaikkan harga susu juga menarik untuk dibahas.

Secara teori, hal ini mungkin saja dilakukan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, kenaikan harga susu harus dihitung dengan cermat agar tidak memberatkan konsumen.

Kedua, kenaikan harga susu juga harus mempertimbangkan daya saing produk koperasi dengan produk lain di pasaran.

Selain itu, perlu diingat bahwa SHU bukan hanya berasal dari keuntungan penjualan susu. SHU juga bisa berasal dari sumber lain, seperti waserda, rumah sakit, ekspedisi yang dimiliki koperasi. Oleh karena itu, pembagian SHU secara langsung melalui kenaikan harga susu mungkin tidak mencakup seluruh SHU yang dihasilkan oleh koperasi.

Menanggapi Opini Tambahan yaitu yang menyatakan bahwa “keuntungan besar di suatu koperasi akan dikejar pajak, jadi koperasi tak perlu untung besar, karena hanya jadi kejaran pajak” tentu perlu dikaji lebih lanjut. Memang, keuntungan yang besar akan dikenakan pajak.

Perlu ada kekhususan lembaga usaha, seperti koperasi dan UMKM diberikan pajak khusus, karena basisnya memang masih rentan dengan tingkat kompetitif usaha yang dibangun serta dengan cara berkoperasilah keaslian sosial bisa terwujud.

Namun, perlu diingat bahwa pajak yang dibayarkan oleh koperasi juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, keuntungan yang besar juga memungkinkan koperasi untuk memberikan SHU yang lebih besar kepada anggota.

Dengan demikian, anggota koperasi dapat menikmati manfaat yang lebih besar dari keberadaan koperasi. Oleh karena itu, daripada menghindari keuntungan besar karena takut pajak, lebih baik bagi koperasi untuk mengelola keuangannya dengan baik dan transparan. Dan koperasi dapat memperoleh keuntungan yang optimal tanpa melanggar peraturan perpajakan.

Diskusi mengenai keuntungan koperasi, gaji pengurus, dan SHU adalah hal yang penting untuk kemajuan koperasi. Semua anggota koperasi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan ide mereka. Dan Dengan berdiskusi akan ditemukan solusi bersama, diharapkan koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh anggota.

Penulis : Ahmad Baehaqi aL Abror. SP. Selaku Pembina komunitas cikartani tinggal di Lembang Bandung Utara.