JAKARTA, SWARARAKYA.COM — Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperluas basis penerimaan negara dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Salah satu sektor yang menjadi sasaran optimalisasi pajak adalah usaha persewaan properti, termasuk rumah kontrakan dan indekos.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berencana mengintensifkan pemungutan pajak atas penghasilan sewa rumah yang dipatutkan mulai tahun 2027. Langkah tersebut diambil guna mendongkrak penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor properti yang selama ini dinilai belum optimal.
Baca Juga: Benarkah Tarif Pajak Indonesia Paling Kejam Dibanding Negara Lain?
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukanlah pemungutan jenis pajak baru, melainkan optimalisasi penegakan aturan atas Penghasilan Hak atas Tanah dan/Revenue Sewa yang sejatinya sudah diatur dalam regulasi perpajakan. Pengawasan akan diperketat dengan memanfaatkan sistem Coretax serta integrasi data kepemilikan aset antarlembaga.
Para pemilik properti dan usaha kontrakan diimbau untuk mulai mempersiapkan diri, memahami aturan perpajakan yang berlaku, serta memastikan seluruh aktivitas persewaan dilaporkan secara tertib dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.(Red)











