JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat negara terus menjadi sorotan publik. Putusan bersejarah tersebut resmi dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin, 16 Maret 2026 lalu. Lewat putusan ini, aturan lama yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 dinilai tidak fair dan menjadi beban kronis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, setelah MK mengetok palu dan membatalkan tunjangan seumur hidup tersebut, berapa sebenarnya pesangon atau dana pensiun yang berhak dibawa pulang oleh wakil rakyat saat ini?
Dalam putusannya, MK menyatakan skema pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya mengabdi selama lima tahun bersifat inkonstitusional bersyarat. MK memberikan tenggat waktu transisi maksimal dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk merumuskan regulasi baru yang berkeadilan.
Skema Baru: Mengacu pada Kontribusi dan Iuran Mandiri
Dengan gugurnya skema Pay-As-You-Go (pembayaran berkala seumur hidup yang ditanggung penuh APBN), sistem pengupahan purnatugas anggota dewan dialihkan ke skema Fully Funded atau iuran berbasis kontribusi.
Dalam sistem baru ini, besaran pesangon atau manfaat purnatugas yang diterima anggota DPR tidak lagi berupa gaji bulanan tanpa batas waktu, melainkan akumulasi dari:
* Potongan Gaji Pokok/Tunjangan Mandiri: Iuran bulanan yang disetor anggota DPR selama lima tahun masa jabatan.
* Kontribusi Pemberi Kerja (Negara): Persentase pendamping yang dialokasikan resmi selama masa aktif.
* Hasil Pengelolaan Dana: Hasil pembiayaan atau akumulasi investasi dari lembaga pengelola dana pensiun (seperti PT Taspen).
Baca Juga: Aksi Demo di DPR Besok: Ini Peta Kemacetan dan Jalur Alternatif Lengkap!
Berapa Pesangon yang Dibawa Pulang?
Berbeda dengan sistem lama di mana anggota DPR bisa mengantongi uang pensiun berkala hingga puluhan juta rupiah per bulan seumur hidup, dalam skema baru pencairan dana dilakukan dengan prinsip Lump Sum (dibayarkan sekaligus di akhir masa jabatan) atau pembayaran berkala terbatas sesuai jumlah saldo yang terkumpul.
Jika dihitung berdasarkan skema iuran baku dan masa jabatan penuh selama 60 bulan (lima tahun), total pesangon yang diterima bersifat proporsional dan terbatas. Nominal pastinya bergantung pada besaran persentase iuran bulanan yang disepakati dalam draf UU pengganti yang kini tengah digodok. Namun yang pasti, negara tidak lagi menanggung beban finansial jangka panjang setelah masa jabatan anggota dewan berakhir.
Langkah MK pada Maret 2026 lalu ini dinilai banyak pihak sebagai angin segar bagi efisiensi anggaran negara, sekaligus menyetarakan skema purnatugas pejabat dengan sistem tabungan hari tua yang berlaku bagi pekerja swasta maupun ASN pada umumnya.(Red)













