JAKARTA (swararakyat.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sidang yang dipimpin hakim Edward Agus itu menghadirkan saksi Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indah.
Dalam keteranganya, Erwin menjelaskan pengetahuannya terkait pemegang saham di PT Tebo Indah saat mendapatkan kredit dari LPEI.
“Bisa gak dijelaskan waktu itu, siapa pemegang sahamnya dari 2013 saudara masuk?” tanya Advokat pendamping terdakwa Handoko kepada saksi Erwin.
“Tebo Indah, pada saat saya masuk pemegang sahamnya itu kalau tidak salah Agro Inti Lestari,” jawab Erwin.
Kemudian Advokat melanjutkan pertanyaannya, “tahun berapa waktu itu PT. Tebo mulai mengambil pembiayaan dari Exim Bank atau LPEI?”
Lalu saksi Erwin mengatakan “tahun 2016”.
Advokat pendamping terdakwa kemudian menunjukkan akta pemegang saham PT Tebo Indah kepada majelis hakim.
Selanjutnya Advokat pendamping terdakwa menanyakan saksi soal akta tersebut.
“Saudara saksi, dalam akta ini tercatat itu pemegang sahamnya PT Tebo Indah Dendy Marker. Ya kan?” tanya Advokat, dan di jawab saksi, “ya”.
Lalu, majelis hakim menanyakan “apakah di akta ini yang dipakai untuk ambil kredit di Exim Bank?”
“Ya,” jawab saksi menegaskan.
Kemudian Advokat pendamping terdakwa mempertegas pertanyaan kepada saksi, “akta yang ini?”
“Iya, seingat saya iya,” ujar Erwin.
Kemudian Advokat pendamping terdakwa bertanya kepada saksi, “Ya, berarti pemegang sahamnya Dendy Market sama Ayas?”
“Ya,” jawab saksi Erwin lagi.
“Enggak ada nama Liu Raymond di situ atau Handoko?” tanya Advokat pendamping terdakwa kepada Erwin,
“Oh…,” saksi bergumam.
“Saya tanya pemegang sahamnya,” tanya Advokat pendamping terdakwa memperjelas.
“Kalau langsung pemegang saham Tebo Indah tidak ada,” jawab Erwin.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa 8 orang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar.
Para terdakwa itu adalah mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman.
Kemudian Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond (LR). Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi. Dan Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit. (S)













