Jakarta, Swararakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkuat upaya perlindungan sekaligus pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati Indonesia dengan menyusun empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua.


Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi antara Kementerian PPN/Bappenas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, sejumlah kementerian dan lembaga terkait, serta didukung GIZ Indonesia, ASEAN, dan Yayasan Konservasi Indonesia.
Empat dokumen strategis tersebut dipaparkan kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/7/2026), menjelang peluncuran resminya yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, mengatakan dokumen tersebut menjadi bagian penting dari Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 yang berfungsi sebagai arah kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
“Pemerintah telah memprioritaskan pengelolaan keanekaragaman hayati pada tingkat ekosistem, spesies, dan genetik dalam RPJMN 2025–2029 melalui Asta Cita 2 Ekonomi Hijau. Komitmen tersebut diperkuat dengan penyusunan IBSAP 2025–2045 sebagai kompas pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Nizhar.
Menurutnya, dokumen tersebut menyajikan gambaran ilmiah terkini mengenai karakteristik, potensi, kondisi, tekanan, hingga tantangan pengelolaan keanekaragaman hayati di setiap wilayah. Informasi yang dihimpun mencakup tingkat ekosistem, spesies, hingga keragaman genetik sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Inge Retnowati, menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan ekologis sangat besar.
“Keanekaragaman hayati merupakan national capital yang harus dijaga secara seimbang. Pengelolaannya harus berbasis ilmu pengetahuan dan berintegritas. Dokumen status keanekaragaman hayati ini menjadi rujukan ilmiah dalam tata kelola sumber daya hayati Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN, Andes Hamuraby Rozak, menyebut Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta spesies, dengan lebih dari 30 persen merupakan spesies endemik. Namun, masih banyak spesies yang belum teridentifikasi sehingga membutuhkan riset dan eksplorasi lebih lanjut.
Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi referensi bersama bagi pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat lokal dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tetap sejalan dengan upaya konservasi.
Data yang dihimpun dalam dokumen juga menunjukkan besarnya kekayaan flora Indonesia. Pulau Jawa memiliki lebih dari 12.800 jenis flora dengan 601 spesies endemi. Bali–Nusa Tenggara memiliki 3.459 jenis flora dengan tingkat endemisitas sekitar 55 persen, Maluku memiliki 4.383 jenis flora, sedangkan Papua mencatat sekitar 8.000 jenis flora dengan tingkat endemisitas mencapai 58 persen.
Penyusunan dokumen dilakukan melalui pendekatan whole of government dan whole of society dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat lokal melalui berbagai forum diskusi dan konsultasi publik.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah berharap pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia semakin terarah, mampu mendukung konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar penilaian nilai ekonomi keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem sebagai modal pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Peluncuran resmi empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Ekoregion Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026 dan diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga warisan hayati Indonesia bagi generasi mendatang. (*)













