Jakarta, Swararakyat.com – Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kode Etik Jurnalistik dalam tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai provokatif, menyesatkan, dan mencemarkan Islam.
Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Rizki, menyampaikan bahwa langkah hukum dan etis ini merupakan tindak lanjut dari aksi solidaritas yang sebelumnya telah dilakukan di depan kantor Trans7.
“Hari ini kami melaporkan Trans7 ke Bareskrim dan Dewan Pers sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum dan etika media. Tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan, memicu provokasi, dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Rizki.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta, Asep, menjelaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Kami menemukan adanya unsur penghasutan dan provokasi dalam tayangan ‘Xpose Uncensored’ yang menyudutkan kelompok tertentu, khususnya umat Islam,” jelas Asep.
“Pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, karena mengandung unsur pelecehan, penghinaan, serta provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.”
Selain pelaporan ke Bareskrim, Pemuda Muslimin Indonesia juga menyampaikan laporan resmi ke Dewan Pers untuk menindak dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menilai Trans7 telah melanggar prinsip dasar pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak diskriminatif. Dewan Pers kami minta untuk meninjau dan memberikan sanksi etik sesuai kewenangannya,” tambah Asep.
Ia juga menegaskan bahwa PMI DKI Jakarta telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik dan pihak Dewan Pers, serta siap melengkapi data tambahan bila diperlukan.
“Kami sudah menyerahkan dokumen awal, termasuk rekaman tayangan dan transkrip konten yang kami nilai provokatif. Bila diminta tambahan bukti, kami siap menyampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa langkah ini diambil agar tidak ada lagi oknum atau media televisi yang menayangkan program provokatif.
“Indonesia pernah mengalami luka sosial akibat isu SARA dan ideologi terlarang seperti komunisme. Apalagi baru-baru ini ada oknum dari kelompok tertentu yang membela Trans7 terindikasi berpaham neo komunisme. Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang hanya karena kelalaian media.” tegasnya.
Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta berharap agar Bareskrim Polri dan Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa media nasional tetap menjunjung tinggi nilai etika, moral, dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan.
“Kami percaya hukum dan etika media akan berjalan beriringan untuk menjaga kehormatan bangsa dan ketertiban publik,” tutup Rizki. (*)













