JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Ancaman terhadap keamanan ruang digital Indonesia semakin menjadi perhatian. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong DPR RI dan pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Baca Juga: Prabowo Pulang dari Rusia, Apa yang Dibawa untuk Ekonomi Indonesia?
Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Forum itu dihadiri antara lain Ketua Umum APJII Muhammad Arif, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, serta sejumlah akademisi dan pakar.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang jelas dan terpadu.
“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif, seperti dikutip dari keterangan APJII, Jumat (4/9/2026).
246,4 Juta Kontak ke IP Berbahaya
Urgensi regulasi tersebut, menurut APJII, semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital.
Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026.
Dalam tiga hari terakhir periode pemantauan tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber. Data ini menjadi salah satu alasan industri internet mendorong adanya kerangka hukum nasional yang lebih jelas untuk menghadapi ancaman siber.
APJII berharap RUU KKS dapat memberikan kepastian mengenai standar keamanan dan kewajiban bagi ISP, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dengan berbagai regulasi sektoral yang sudah berlaku.
Usulkan Satu Portal Pelaporan
Dalam pembahasan tersebut, APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu.
Dengan mekanisme tersebut, ISP diharapkan tidak perlu melaporkan insiden yang sama kepada berbagai lembaga secara terpisah.
APJII juga meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa tersebut dinilai penting, khususnya bagi ISP berskala kecil dan menengah, untuk memenuhi ketentuan kepatuhan yang nantinya ditetapkan dalam RUU KKS.
Selain masa transisi, APJII mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas berupa pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi bagi ISP kecil dan menengah.
DPR Soroti Batas Kewenangan
Dari sisi legislatif, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga ketika terjadi insiden siber.
Menurutnya, harus ada delineasi yang tegas mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga, termasuk siapa yang menjadi penanggung jawab respons nasional ketika terjadi insiden siber berskala besar.
Syamsu juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, terutama ketika pemerintah menetapkan status krisis siber.
Ia menilai kewenangan dalam kondisi krisis harus memiliki safeguard dan batas waktu yang jelas agar tidak berkembang tanpa batas.
Selain itu, penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) juga dinilai harus menggunakan parameter yang objektif, terukur dan memiliki dasar hukum yang pasti agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
RUU KKS Jadi Payung Hukum
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung atau umbrella law yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional.
Sementara ketentuan yang lebih teknis nantinya akan dijabarkan melalui peraturan pelaksanaan.
Pembahasan RUU KKS sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi I DPR. Dalam prosesnya, sejumlah pihak memberikan masukan mengenai kelembagaan, ketentuan pidana, perlindungan pelapor kerentanan siber, hingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Kini, dorongan terhadap pengesahan RUU KKS kembali menguat seiring meningkatnya ancaman terhadap ruang digital nasional.
Tantangannya bukan hanya bagaimana mempercepat lahirnya regulasi, tetapi juga memastikan aturan tersebut mampu memperkuat keamanan nasional tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan maupun beban regulasi berlebihan bagi industri digital. (*)













