JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di tengah perdebatan soal tingginya biaya pilkada dan ongkos politik. Namun, hingga kini mekanisme pilkada langsung tetap berlaku.
Baca Juga: Prabowo Pulang dari Rusia, Apa yang Dibawa untuk Ekonomi Indonesia?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian dari prinsip kedaulatan rakyat. Perubahan mekanisme menjadi melalui DPRD dinilai membutuhkan perubahan kerangka hukum yang berlaku.
Baca Juga: 246 Juta Kontak ke IP Berbahaya, APJII Desak DPR Segera Sahkan RUU KKS
Wacana pilkada lewat DPRD kembali didorong sejumlah pihak sebagai alternatif untuk menekan biaya politik. Pendukungnya menilai sistem tersebut dapat memperkuat demokrasi perwakilan. Sebaliknya, penolaknya khawatir hak masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung akan berkurang.
Preferensi publik juga masih cenderung mendukung pilkada langsung. Jajak pendapat Litbang Kompas yang dirangkum Perpustakaan DPR mencatat 77,3 persen responden memilih kepala daerah tetap dipilih langsung, sedangkan 5,6 persen mendukung pemilihan melalui DPRD.
Di parlemen, DPR menyatakan menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dengan demikian, wacana pilkada melalui DPRD saat ini masih sebatas perdebatan dan evaluasi sistem. Aturan yang berlaku tetap menempatkan rakyat sebagai penentu langsung kepala daerah. (ESH)













