
JAKARTA (swararakyat.com) – Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait penetapan tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam sidang perdana ini, Fernando Silalahi sebagai kuasa hukum Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing menilai penetapan tersangka kepada kedua kliennya tanpa prosedur hukum yang sah.
“Harusnya, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka dipanggil dulu sebagai saksi, sebagai calon tersangka, dan sebagai tersangka. Kecuali dia tertangkap tangan,” kata Fernando Silalahi, Kamis (10/4/2025) di Jakarta Utara.
Bahkan ia pun mengaku merasa aneh. Sebab, dalam kasus yang menjadi dasar praperadilan tersebut kliennya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya mereka (kedua pemohon praperadilan) datang ke Polsek Kelapa Gading melaporkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di lahan mereka oleh segerombolan orang,” terang Fernando.
Setelah mereka diperiksa, kata Fernando, kedua kliennya tidak langsung menandatangani BAP namun disuruh istrahat. Kemudian besok paginya disuruh tandatangan dengan alasan BAP tersebut sama dengan BAP sebelumnya.
“Karena percaya, ditandatangani semua. Ternyata pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. Yang tadinya mereka melaporkan peristiwa pengeroyokan terhadap mereka, tapi penyidik Polsek Kelapa Gading membuat BAP mereka sebagai tersangka,” ujar Fernando.
Maka pengajuan permohonan praperadilan ini soal status tersangka terhadap kedua kliennya, Fernando menyampaikan cukup beralasan dan berdasar produk hukum.
Untuk mendukung dan menguatkan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan menguji dengan menyampaikan beberapa bukti serta saksi-saksi sesuai fakta di lapangan dalam persidangan.
Di petitumnya, tim kuasa hukum kedua pemohon praperadilan memohon kepada hakim tunggal yaitu Wijawiyata, SH agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
“Menyatakan laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan, dan memulihkan hak pemohon,” kata Fernando Silalahi.
Menanggapi permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Polsek Kelapa Gading tidak bersedia berkomentar. “Maaf, kami ga bisa berkomentar,” ujarnya singkat. (RS)













