Oleh: Ahmad Zaki (Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan – SMUK)
Fenomena carut-marut tata kelola perparkiran di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai taraf krusial yang tidak hanya merugikan pengguna jalan secara finansial dan kenyamanan, tetapi juga menggerogoti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif. Di balik padatnya lalu lintas ibu kota, sektor perparkiran seolah menjadi wilayah abu-abu yang subur bagi praktik kebocoran penerimaan daerah, baik melalui ruang parkir tepi jalan (on-street) maupun fasilitas parkir di luar badan jalan (off-street). Kebocoran transaksi ini terjadi secara sistemik akibat lemahnya pengawasan, pengoperasian juru parkir liar yang tidak terintegrasi dengan sistem digital, hingga dugaan manipulasi pelaporan omzet oleh oknum pengelola tempat parkir swasta. Keadaan ini menciptakan disparitas yang nyata antara volume kendaraan yang terus bertambah dengan realisasi penerimaan retribusi dan pajak parkir yang masuk ke kas daerah.
Secara normatif, penyelenggaraan dan penetapan tarif perparkiran di wilayah DKI Jakarta memiliki payung hukum yang sangat jelas dan mengikat. Pengaturan secara nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pajak parkir sebagai salah satu instrumen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk membiayai pembangunan daerah. Di tingkat provinsi, kerangka regulasi ini ditopang oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun penetapan struktur tarif teknis diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif layanan parkir pada ruang milik jalan ditentukan berdasarkan zonasi fasilitas. Untuk kawasan pengendalian parkir atau Jalan Golongan A, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp4.000 hingga Rp9.000 per jam, sedangkan untuk kendaraan roda dua berkisar antara Rp2.000 hingga Rp4.500 per jam. Sementara itu, untuk fasilitas parkir di luar badan jalan seperti gedung dan pelataran parkir milik pemerintah daerah maupun swasta, tarif dasar kendaraan roda empat dipatok antara Rp4.000 sampai Rp5.000 pada jam pertama dengan tambahan Rp2.000 hingga Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya. Adapun untuk kendaraan roda dua, tarif dikenakan sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per jam. Selain itu, penetapan tarif disinsentif hingga tarif tertinggi juga dapat diberlakukan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi sesuai regulasi lingkungan hidup setempat.
Meski besaran tarif tersebut telah diundangkan secara mengikat, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya penyimpangan dalam pemungutan yang bermuara pada kebocoran pendapatan daerah. Pengelola tempat parkir yang terbukti melanggar aturan, seperti memungut tarif di atas ketentuan resmi, menutupi omzet riil untuk menghindari Pajak Daerah, atau mengabaikan kewajiban penyediaan sistem pemantauan berbasis elektronik, menghadapi ancaman sanksi berjenjang yang tegas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari pemberian surat teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan operasional perparkiran, hingga sanksi terberat berupa pembekuan dan pencabutan izin penyelenggaraan fasilitas parkir. Bahkan, tindakan manipulasi pelaporan penerimaan pajak parkir yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana perpajakan daerah dapat diteruskan ke proses hukum pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pengelola parkir nakal serta penataan ulang juru parkir secara profesional merupakan harga mati untuk mengakhiri kebocoran anggaran di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta dinas terkait tidak boleh membiarkan potensi keuangan daerah terus menguap akibat ketidaktegasan pengawasan dan transparansi di lapangan. Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan menuntut komitmen nyata dari jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh titik parkir, mengimplementasikan sistem digitalisasi pembayaran secara totalitas, serta menjatuhkan sanksi pencabutan izin secara permanen bagi setiap badan usaha penyelenggara parkir yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (*)













