JAKARTA (swararakyat.com) – Tim penasehat hukum terdakwa Ike Kusumawati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukum penuntut umum.
“Mohon majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Erdi Surbakti, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaannya di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam kasus ini, penuntut umum menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP dengan meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Menurut Erdi Surbakti, selama pemeriksaan dalam persidangan, timnya menemukan beberapa fakta yang menjadi dasar dan alasannya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuduhan penggelapan.
“Di antaranya dugaan pemalsuan terkait bukti slip setoran Rp.2 miliar di Bank BCA Bidakara Jakarta Selatan dengan menambah berita uang titipan 2 bulan,” terang Erdi Surbakti.
Kemudian, lanjut Erdi Surbakti, surat pernyataan Raden Nuh tertanggal 5 April 2020 diduga dipalsukan untuk menguatkan seolah-olah ada hak Edy Syahputra sebesar Rp.1,1 miliar dengan tanggal mundur.
“Raden Nuh telah menyangkal sendiri surat tersebut dalam kesaksian dibawah sumpah dalam perkara ini,” ujar Erdi Surbakti.
Erdi Surbakti melanjutkan, bukti yang diajukan dalam dakwaan dan tuntutan yang diduga palsu tersebut merupakan sesuatu tindakan yang keji.
“Ini harus dilawan dengan sanksi yang setimpal, sehingga terdakwa sudah membuat laporan polisi No. STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 April 2025 atas
dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” ujar Erdi Surbakti.
Disampaikan Erdi Surbakti, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berasal dari bukti surat yang diduga palsu.
“Maka perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Diapun mengutip Yurisprudensi Putusan MA No. 33 K/MIL/2009 yang mengatakan, agar jangan sampai orang yang tak bersalah menjadi terhukum.
Senada dengan penasehat hukumnya, terdakwa juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum penuntut umum.
“Saya memohon kepada majelis hakim membebaskan saya dari perkara ini,” ujar terdakwa.
Menanggapi pembelaan penasehat hukum terdakwa, penuntut umum akan menyampaikan jawabannya pada sidang berikutnya.
“Bagaimana saudara penuntut umum, kapan mau ditanggapi atau mengajukan replik?” tanya Raden Ari Muladi sebagai hakim ketua kepada penuntut umum.
“Minggu depan yang mulia atau tepatnya hari Senin,” jawab penuntut umum. RS.













