Dr. H. Sutrisno: Hilirisasi Harus Menjadi Instrumen Kedaulatan Ekonomi Nasional, Bukan Sekadar Menciptakan Nilai Tambah

Jakarta,SwaraRakyat.com – Kebijakan hilirisasi tidak semata-mata bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional yang bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, Advokat dan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/6/2026), terkait implementasi kebijakan hilirisasi, dinamika persaingan usaha, serta penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Menurut Dr. Sutrisno, esensi hilirisasi adalah mengolah komoditas bahan mentah menjadi produk setengah jadi maupun barang jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi hanya berperan sebagai pemasok bahan baku, melainkan mampu berkembang menjadi negara industri pengolahan dan manufaktur yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alamnya secara optimal.

“Hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah nasional, memperluas kesempatan kerja, memperkuat struktur industri dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah,” ujarnya.

Dari perspektif hukum persaingan usaha, Dr. Sutrisno menilai kebijakan hilirisasi berpotensi menciptakan pasar yang lebih kompetitif dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha nasional. Namun demikian, implementasinya harus tetap diawasi secara ketat agar tidak memunculkan konsentrasi pasar yang berlebihan, monopsoni, kartel, maupun bentuk-bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk yang dapat timbul melalui perjanjian dengan investor asing.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPN PERADI tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus mampu merumuskan kebijakan yang menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh pelaku usaha.

“Negara harus memastikan setiap kebijakan ekonomi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya menghasilkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi kedaulatan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dr. Sutrisno juga menyoroti pentingnya peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawal implementasi kebijakan hilirisasi. Menurutnya, KPPU harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan konsisten terhadap setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Selain fungsi penegakan hukum, KPPU juga diharapkan aktif memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah agar setiap kebijakan ekonomi tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kemungkinan berkurangnya keuntungan sebagian perusahaan asing akibat bergesernya rantai nilai global sebagai konsekuensi kebijakan hilirisasi, Dr. Sutrisno menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang wajar dalam dinamika persaingan ekonomi internasional.

“Setiap negara berdaulat berhak menyusun kebijakan ekonominya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Selama kebijakan tersebut sesuai dengan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku, maka konsekuensi terhadap perubahan pola keuntungan pelaku usaha global merupakan bagian dari mekanisme persaingan internasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kedaulatan ekonomi mengandung konsekuensi keberanian negara dalam menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan modal, sekaligus membangun daya saing industri nasional agar mampu berkompetisi di tingkat global.

Di akhir keterangannya, Dr. Sutrisno menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur hanya dari efisiensi produksi maupun peningkatan investasi.

Menurutnya, keberhasilan hilirisasi harus dinilai secara lebih komprehensif, yakni dari kemampuannya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing dan ketahanan industri nasional, memperluas kesempatan kerja, menciptakan nilai tambah di dalam negeri, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perekonomian global.

“Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari efisiensi dan tingkat persaingan pasar semata, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan ketahanan industri nasional, menciptakan nilai tambah bagi rakyat, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam percaturan ekonomi global,” tegas Dr. H. Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN PERADI serta Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2015–2022.(sang)