Oleh: Muholadun, (Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan)
Dalam perjalanan karier politik Tri Adhianto, mulai dari masa menjabat Kepala Dinas PUPR hingga menduduki kursi Wali Kota Bekasi, muncul berbagai sorotan publik terkait sejumlah isu yang menyangkut tata kelola pemerintahan, transparansi proyek, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang. Meski belum ada putusan hukum yang menyatakan kesalahan secara sah dan meyakinkan, rangkaian laporan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat membentuk persepsi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Proyek pembangunan folder air di Aren Jaya, penerbitan site plan kawasan Grand Kota Bintang, pengadaan alat olahraga dan mesin pencacah kertas, serta kerja sama antara PD Migas dengan pihak swasta menjadi rentetan isu yang sempat menempatkan nama Tri Adhianto dalam pusaran polemik. Proyek besar lainnya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan nilai investasi lebih dari satu triliun rupiah, tak luput dari kritik atas dugaan minimnya transparansi dan potensi konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, dugaan peran Tri dalam penerbitan dokumen-dokumen strategis tata ruang, serta perannya dalam perputaran kebijakan anggaran yang dinilai tidak partisipatif, ikut disorot oleh lembaga masyarakat sipil dan media. Beberapa di antaranya bahkan telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum oleh kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri, PMPRI, Trinusa, KAMPI, dan APPB. Namun sayangnya, laporan-laporan ini tidak disertai dengan penjelasan atau tindak lanjut terbuka yang bisa diakses publik.
Situasi ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa terdapat semacam perlindungan tak kasatmata terhadap figur-figur tertentu di lingkaran kekuasaan. Ketimpangan penegakan hukum menjadi lebih kentara ketika publik justru dikejutkan dengan penangkapan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi dalam kasus dugaan korupsi. Penindakan ini, meski patut diapresiasi, justru mempertebal kesan selektivitas hukum: mengapa ada yang disikat tuntas, namun lainnya seolah tak tersentuh?
Sementara itu, persoalan-persoalan lain seperti keberadaan belasan pegawai yang tetap digaji meski status jabatannya tidak relevan, serta gaya hidup pejabat yang dianggap tidak empatik di tengah krisis, hanya menambah daftar panjang keprihatinan masyarakat atas arah tata kelola pemerintahan kota.
Bekasi, sebagai kota dengan dinamika ekonomi dan sosial yang kompleks, butuh lebih dari sekadar pembangunan fisik. Kota ini butuh kejelasan arah moral dalam kepemimpinan. Pemimpin yang dipilih publik harus bersedia diaudit, dikritik, dan diuji integritasnya. Keberanian membuka data dan menjawab tudingan secara terbuka adalah bagian dari tanggung jawab jabatan, bukan kelemahan.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa pun sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun dalam sistem demokrasi, akuntabilitas tidak boleh menjadi pilihan—ia adalah kewajiban. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka demokrasi hanya menjadi simbol, bukan substansi.
Akhirnya, Kota Bekasi tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga infrastruktur etika dan keadilan. Itu hanya akan terwujud jika hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.













