Oleh Riskal Arief
SWARARAKYAT.COM, Jenewa, Swiss — Suasana aula utama International Labour Organization (ILO) di Jenewa bergema oleh pidato-pidato tegas yang berbicara tentang keadilan sosial, hak pekerja, dan masa depan kerja yang layak. Dalam Konferensi Buruh Internasional _(International Labour Conference_ /ILC) ke-113 yang digelar pada 2–13 Juni 2025, Indonesia tidak sekadar hadir sebagai peserta. Delegasi serikat pekerja Indonesia tampil sebagai bagian penting dari diskusi global tentang transisi pekerja dari sektor informal ke formal.
Tema besar ILC tahun ini, “ _Justice for Workers, Peace for the World_ ”, bukanlah sekadar slogan. Di tengah ketidakpastian ekonomi, perubahan iklim, dan ancaman ketimpangan digital, para wakil pekerja sedunia kembali menegaskan bahwa keadilan di tempat kerja adalah salah satu pondasi penting perdamaian sosial. Dalam forum yang dihadiri lebih dari 5.000 delegasi dari 187 negara ini, delegasi Indonesia hadir dengan kekuatan penuh dari unsur tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Saya adalah salah satu delegasi yang ditugaskan untuk mengawal komite yang membahas Diskusi Umum mengenai Transisi Menuju Formalitas terkait penerapan Rekomendasi ILO No. 204 tahun 2015. Delegasi serikat pekerja Indonesia menjadi bagian aktif dalam forum ini, menyuarakan realita yang terjadi di Tanah Air: mayoritas pekerja masih berada di sektor informal, tanpa kepastian pendapatan, perlindungan sosial, maupun pengakuan hukum.
Dalam dokumen resmi yang dihasilkan Komite, ILO mencatat bahwa lebih dari 60 persen pekerja di dunia masih berada di sektor informal. Ini berarti 8 dari 10 unit usaha global beroperasi di luar sistem perlindungan dan regulasi ketenagakerjaan yang memadai. Dampaknya tidak hanya pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada produktivitas, penerimaan negara, dan daya saing ekonomi jangka panjang.
Komite menyepakati bahwa formalisasi bukanlah proses administratif semata, tetapi upaya struktural yang mencakup reformasi kelembagaan, perluasan jaminan sosial, kemudahan berusaha bagi UMKM, dan pengakuan atas kerja-kerja informal yang selama ini menopang ekonomi rakyat.
Bagi Indonesia, hasil konferensi ini membawa sejumlah rekomendasi penting. Kita perlu untuk segera menyusunan roadmap tentang strategi nasional transisi ke formalitas yang berbasis data, inklusif, dan partisipatif. Organisasi serikat pekerja perlu diperluas jaringannya hingga ke sektor-sektor informal seperti pengemudi ojek daring, pekerja rumah tangga, dan pedagang kecil. Mendorong pemerintah untuk membuat insentif kebijakan bagi usaha mikro agar masuk sistem formal. Dan yang terakhir, partisipasi serikat pekerja dalam perumusan regulasi terkait pelindungan pekerja informal dan perluasan jaminan sosial perlu ditingkatkan.
Dalam pandangan saya, kita perlu melakukan reformasi domestik yang menempatkan pekerja informal sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek penerima bantuan. Jika kita ingin Indonesia Emas 2045, maka harus dimulai dengan pekerjaan yang layak hari ini—bukan hanya untuk mereka yang punya kartu kerja, tapi juga bagi mereka yang bekerja tanpa jaring pengaman apa pun. Jangan sampai ada pekerja Indonesia yang tertinggal dan tidak merasakan hadirnya negara bagi dirinya.
Sebagai pengurus serikat pekerja di Indonesia, saya mendukung inisiasi dialog nasional lintas sektor untuk mempercepat penyusunan _roadmap_ formalisasi. Selain itu, perlu digelar kampanye publik mengenai hal ini untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sistem kerja yang formal, adil, dan berkelanjutan. Keadilan sosial tidak akan datang dari atas. Ia harus diperjuangkan dari bawah—dari kampung, dari pasar, dari jalanan, dari suara pekerja informal.
Di tengah gempuran platform digital dan ketidakpastian ekonomi global, formalisasi menjadi jembatan penting untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal. ILC ke-113 bukan sekadar forum diskusi elite, tetapi panggung penting untuk menyuarakan pekerja di lapangan yang tak terdengar. Tahun depan, di ILC ke 114, wacana transisi menuju formalitas ini masih akan bergaung dan mudah-mudahan segera menjadi konvensi.(*)













