Likuiditas Longgar, Daya Beli Seret: Arah Baru Kebijakan Fiskal 2025

Oleh: Ir. Kamrussamad, M.Sc., Ph.D. – Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal & Moneter. Senin,15 September 2025

Jakarta,SwaraRakyat.com – Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 yang menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun pada bank-bank mitra Himbara menimbulkan perdebatan serius, apakah langkah ini solusi bagi likuiditas perbankan, atau justru upaya tambal sulam persoalan daya beli masyarakat?

Kebijakan ini memang progresif, bak resep obat kuat untuk menggerakkan roda ekonomi. Tetapi seperti obat, dosis dan efek sampingnya perlu diperhatikan dengan cermat.

Likuiditas: Ruang Masih Longgar

Penempatan dana pemerintah di bank bertujuan memperbesar likuiditas, memacu penyaluran kredit, dan mendorong aktivitas swasta. Dengan tenor 6 bulan (bisa diperpanjang), injeksi ini bersifat stimulus jangka pendek. Namun, pertanyaan kuncinya, Ke mana dana akan mengalir?

Jika tersalur ke kredit produktif, dampak makro jelas positif. Namun bila mengalir ke konsumsi non-produktif atau sekadar diparkir kembali di instrumen pasar modal, manfaatnya akan terbatas.

Fakta angka menunjukkan, likuiditas perbankan sejatinya masih memadai. Data OJK per Juli 2025 mencatat DPK Rp9.293,09 triliun dan kredit Rp8.149,78 triliun. Dengan LDR sekitar 87,7%, masih ada ruang ekspansi hingga level 92%—yang berarti potensi tambahan kredit Rp399,86 triliun, hampir dua kali lipat dari injeksi pemerintah Rp200 triliun.

Dengan kata lain, problem utamanya bukan ketersediaan dana, melainkan sikap konservatif perbankan yang lebih nyaman menaruh dana pada SBN atau kas.

Daya Beli: Jantung Permasalahan

Kebijakan fiskal dan moneter bukan sekadar soal berapa besar dana dipindahkan, tetapi siapa yang mendapatkannya. Bila mengalir ke UMKM, modal kerja, dan investasi produktif, dampaknya akan berlipat ganda: pertumbuhan riil naik, inflasi terkendali, dan lapangan kerja tercipta.

Namun jika kredit mengarah pada sektor konsumtif tanpa peningkatan produksi, justru inflasi yang naik. Pada titik ini, Bank Indonesia bisa saja mengetatkan kebijakan moneter—yang pada akhirnya mengurangi efektivitas stimulus fiskal.

UMKM: Kunci Pembuktian

Per Juli 2025, kredit UMKM baru Rp1.496,93 triliun atau 18,61% dari total kredit. Angka ini masih jauh dari ideal. Karena itu, injeksi dana SAL semestinya diarahkan lewat insentif atau kebijakan afirmatif agar benar-benar menyentuh sektor produktif dan UMKM.

Risiko Penempatan SAL

SAL 2024 sebesar Rp457–458 triliun sejatinya berfungsi sebagai buffer APBN. Pemindahan ke bank komersial jelas mengubah likuiditas cadangan negara. Pertanyaan yang harus dijawab: bagaimana mekanisme penjaminan dana negara di bank, mengingat LPS hanya menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah?

Klarifikasi tentang status hukum, tenor, bunga, hingga skema penarikan cepat mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan risiko fiskal bila ada masalah pada perbankan.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Prioritas UMKM — arahkan penempatan SAL untuk kredit produktif dengan insentif dan garansi.

  2. Optimalkan LDR — dorong perbankan hingga level aman 92% untuk memperluas pembiayaan produktif.

  3. Perjelas penjaminan — pastikan mekanisme risiko jika SAL ditempatkan di bank komersial.

  4. Transparansi penuh — publik berhak tahu detail kebijakan (tenor, bunga, flow penyaluran).

Jika kebijakan ini dijalankan dengan desain yang jernih dan transparan, manfaatnya bisa melampaui headline: membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menyejahterakan rakyat.

Salam hormat,
Ir. Kamrussamad, M.Sc., Ph.D.
Wakil Ketua Umum Kadin — Bidang Fiskal & Moneter