Trump Ancang-ancang Deklarasi Keadaan Darurat Nasional di Washington DC

Washington- DC, Swararakyat.com – Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, hari ini menyatakan bahwa ia akan segera menyatakan keadaan darurat nasional dan memfederalisasi Washington, DC jika Walikota Muriel Bowser tetap menolak kerja sama antara Kepolisian Metropolitan DC (Metropolitan Police Department / MPD) dan lembaga federal ICE (Immigration and Customs Enforcement).

Keputusan Bowser untuk tidak menyediakan bantuan informasi terkait individu yang tinggal secara ilegal atau memasuki negara AS tanpa izin dianggap Trump sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban kolaborasi keamanan publik. Trump memperingatkan bahwa tindakan ini, jika dibiarkan, dapat menyebabkan lonjakan kejahatan di kota tersebut.

Ini bukan pertama kali Trump mengambil langkah drastis di Washington, DC. Pada Agustus 2025, presiden mengeluarkan keadaan darurat publik keamanan dengan mengerahkan lebih dari 2.000 anggota Garda Nasional dan aparat-aparat federal untuk membantu menstabilkan situasi keamanan. Meskipun periode 30 hari untuk keadaan darurat tersebut telah berakhir, kehadiran federal dan Garda Nasional dilaporkan masih berlangsung.

Pemerintah federal menegaskan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai kebutuhan untuk melindungi keselamatan warga dan kepentingan publik. Presiden Trump menegaskan bahwa dia “bersama warga dan bisnis di Washington, DC, dan tidak akan membiarkan keamanan kota ini terancam.” (*)