Saksi Sebut Djuyamto Ikut Bantu Carikan Dana Pembangunan Kantor MWCNU Kartasura Lewat Proposal

Saksi Suratno menyampaikan keterangan soal dana pembangunan kantor MWCNU Kartasura

Jakarta (swararakyat.com) – Terdakwa Djuyamto disebut ikut membantu panitia mencari dana pembangunan kantor terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdhatul Ulama (MWCNU) Kartasura. Djuyamto merupakan ketua panitia pelaksana.

Hal itu disampaikan Suratno dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

“Dari regulasi dan proposal yang disebar, saya dapat perintah dari pak ketua (Djuyamto) untuk mengambil uang ke Jakarta,” terang saksi.

Lalu pada tanggal 28 Oktober 2024, ia berangkat ke Jakarta bertemu dengan Djuyamto dan menerima uang tahap pertama sebesar Rp 2,5 miliar.

“Beliau mengatakan, ini uang dari tiga proposal sudah cair,” terang saksi.

Lalu Djuyamto memberikan uang tersebut yang disimpan dalam dua koper warna oranye.

“Berapa nilai uang tersebut. Disebut ga angkanya?” tanya majelis hakim, dan dijawab saksi “Rp 2,5 miliar”.

Selanjutnya Djuyamto meminta agar Rp 200 juta dari jumlah yang yang diserahkan diberikan ke panitia pagelaran wayang di Kartasura.

“Tolong Rp 200 juta disampaikan ke panitia wayang Kartasura bernama Egi,” ucap saksi.

Pada kesempatan itu pula, saksi membawa koper tempat uang tersebut ke dalam persidangan.

“Dan hari ini koper itu saya bawa yang mulia,” kata saksi sambil dibantu penuntut umum menunjukkan koper tersebut kepada majelis hakim.

Setelah uang diterima dari Djuyamto, ia pulang ke Kartasura, Solo naik kereta Bima.

“Kita sampaikan ke panitia bahwa pengajuan proposal sudah cair dan selanjutnya dimasukkan ke rekening panitia di BRI,” ujarnya.

Karena proses pembangunan masih perlu dana, 30 Januari 2025, Djuyamto meminta saksi datang lagi ke Jakarta karena 11 proposal sudah cair.

“Saya berangkat ke Jakarta pakai mobil sendiri pak,” ujar saksi.

Tiba di Jakarta Selatan, Djuyamto menyerahkan 2 tas berisi uang sebanyak Rp 3 miliar.

Usai menerima uang tersebut, saksi mengatakan langsung pulang ke Solo.

“Kita laporan ke panitia dalam rapat besar lalu dimasukkan ke rekening panitia. Selanjutnya dilakukan transaksi menyelesaikan pembayaran lahan,” terangnya.

Selain itu, Djuyamto mentransfer Rp 250 juta ke panitia pembangunan guna pengurukan dan pemasangan pondasi gedung.

“Ada penyerahan karena proses pengurukan dan pondasi sudah mulai dibangun, beliau transfer ke panitia Rp 250 juta,” ucapnya.

Total uang dari hasil proposal untul pembangunan kantor MWCNU Kartasura yang diserahkan Djuyamto sekitar Rp 5,7 miliar.

Karena Djuyamto tersandung kasus, panitia memutuskan lahan pembangunan kantor MWCNU akan dijual.

“Uangnya akan kita setorkan kembali pak lewat penuntut umum untuk disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Menurut saksi, Djuyamto dinilai sangat peduli terhadap keagamaan, budaya, sosial, dan juga kemanusiaan.

“Beliau selalu memberikan support yang luar biasa, termasuk, yang saya tangani sendiri pak, seperti buat event halal bihalal seluruh warga Kartasura,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Djuyamto menyampaikan selaku ketua panitia pelaksana telah membuat rencana program diantaranya pengadaan lahan ditarget 1 tahun yaitu di akhir Desember 2024. Sedangkan pembangunannya ditarget 1,5 tahun.

Untuk pembangunan gedung MWCNU Kartasura itu dibutuhkan lahan sekitar 3000 m2, kemudian berkembang menjadi 5000 m2 karena tanah disebelahnya mau dijual.

Saksi mengaku bahwa Djuyamto selalu menyampaikan di tiap rapat akan mengusahakan untuk mencari donatur di Jakarta.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang melibatkan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kelima terdakwa terdebut yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara, dan tiga hakim yang memutus lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.

Dalam dakwaan, M Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan menerima uang 2500 US Dollar atau Rp 40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi migor tersebut.

Duit itu diterima kata JPU dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari jumlah Rp 40 miliar itu, JPU mengatakan M Arif Nuryanta menerima seluruhnya Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar. (sr)