Jakarta, Swararakyat.com – KPK mengungkap skema jual beli kuota haji khusus 2024 yang menyeret hampir 400 travel dan oknum di Kemenag. Tambahan 20 ribu kuota haji justru jadi ladang bisnis gelap. Eks Menag Yaqut, stafsus Gus Alex, hingga bos travel Fuad Hasan dicegah ke luar negeri!
Di balik ibadah suci yang seharusnya menjadi momentum spiritual, praktik kotor diduga berlangsung. KPK kini membongkar kasus jual beli kuota haji khusus yang menyeret ratusan travel dan oknum di Kementerian Agama.
Semua bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Tambahan itu seharusnya menjadi kabar baik bagi jutaan calon jemaah yang sudah bertahun-tahun menunggu. Namun, fakta di lapangan justru mengejutkan: porsi haji khusus tiba-tiba melonjak jauh melampaui batas ketentuan 8 persen.
Menurut temuan penyidik, hampir 400 travel diduga ikut bermain. Setiap jatah haji khusus “dihargai” USD 2.600–7.000 per kursi. Uang setoran itu mengalir dari para pengusaha travel, naik berlapis hingga menyentuh meja para pejabat di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bahkan disebut sampai ke pucuk pimpinan Kemenag.
“Dampaknya bukan hanya soal uang, tapi mengorbankan jutaan jemaah reguler yang sudah antri hingga 30 tahun,” ujar seorang sumber di KPK yang enggan disebut namanya. Perhitungan kasar penyidik menyebut kerugian negara akibat berkurangnya kuota reguler bisa menembus Rp 1 triliun.
Gerak cepat dilakukan. KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Gus Alex, serta bos travel besar Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Beberapa aset mewah turut disita, termasuk sebuah rumah senilai Rp 6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU yang diduga menerima aliran dana.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sistem pengelolaan haji bisa dimanipulasi sedemikian rupa? Siapa saja yang sebenarnya diuntungkan? Dan berapa lama praktik ini berlangsung tanpa terendus publik?
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan. “Kami tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tapi juga memastikan uang negara bisa diselamatkan,” tegas jubir KPK.
Skandal ini mengingatkan publik bahwa ibadah haji bukan sekadar urusan administrasi, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga dari permainan kotor. (*)













