Jakarta, Swararakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan aturan baru terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI guna melindungi pengguna dari pencurian dan mencegah peredaran ponsel ilegal.
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menegaskan sistem baru ini akan membuat ponsel yang hilang atau dicuri langsung terblokir dan tak bisa digunakan di jaringan seluler nasional.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menilai kebijakan ini penting untuk menekan pasar gelap perangkat.
Kemkomdigi menargetkan regulasi dan sistem teknis rampung dalam waktu dekat, sehingga ponsel yang hilang di masa depan tak akan bisa digunakan siapa pun, bahkan pencuri sekalipun. (*)
Wayan Toni













