Erdi Surbakti Desak Penyidik Polda Metro Jaya Periksa LH

Erdi Surbakti,SH, kuasa hukum Nimun selaku ahli waris Bantong bin Djari

Jakarta, swararakyat.com – Erdi Surbakti,SH, kuasa hukum Nimun selaku ahli waris Bantong bin Djari mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa LH atas dugaan pemalsuan surat.

“Kami minta penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada LH sebagai terlapor,” kata Erdi Surbakti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Erdi, sejak LH dilaporkan ke Polres Tangerang Kota beberapa tahun yang lalu belum pernah diperiksa sebagai terlapor.

“Hari ini kami diundang penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara khusus. Namun disayangkan, LH sebagai terlapor tidak hadir,” lanjut Erdi.

Sedang hasil gelar perkara khusus tersebut, tambah Erdi, penyidik masih mendalami laporannya.

“Jadi belum ada yang menjadi tersangka,” kata Erdi.

Erdi menyebut beberapa poin disampaikan saat gelar perkara khusus di Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di antaranya surat pelepasan hak (SPH) yang dimiliki LH.

“Kami sampaikan bahwa SPH tahun 1993 yang dimiliki LH tidak terregistrasi di Kecamatan Cipondoh. Sedang dasar SPH tersebut berasal dari Girik No 841 yang tidak tercatat di Kelurahan Kunciran sesuai dengan klarifikasi kami,” bebernya.

Kemudian letak tanah yang menjadi obyek sengketa dinilainya tidak sama dengan letak tanah pelapor dan terlapor.

“Letak tanah klien kami ada di RT 2, RW 1, Kelurahan Kunciran Jaya, sementara terlapor punya tanah di Kampung Kelapa,” ujarnya.

Erdi pun menceritakan awal mulai permasalahan yang dialami kliennya. Menurutnya, kliennya memiliki tanah seluas 1.217 meter persegi dengan bukti girik nomor 1354 Persil 27 SIII, bidang tanah nomor 82.

“Karena tanah itu masuk di antara tanah warga yang dibebaskan menjadi jalan tol, klien kami bersedia melepas dan pemerintah siap membayar ganti rugi,” terangnya.

Akan tetapi, ungkap Erdi, muncul gugatan ke pengadilan yang diajukan pihak LH, dan mengklaim sebagai pemegang girik atas lahan tersebut dengan bukti nomor girik C 841 Persil 27 bidang tanah nomor 82.

“Akhirnya uang sebanyak Rp 2,7 miliar yang menjadi ganti rugi kepada klien kami tidak bisa dicairkan sebagai konsinyasi di pengadilan karena terhalang dengan perkara itu,” kata Erdi.

Ia pun berharap, setelah dilakukan gelar perkara khusus, apa yang telah disampaikan dapat diproses secara hukum.

“Kami sudah menyampaikan suatu masukan yang berharga kepada penyidik, kiranya proses hukum kepada LH atas laporan polisi ini dapat ditindaklanjuti,” harapnya. (s)