Erdi Surbakti, SH Minta Hakim Bebaskan Lia Hertika Hudayani Karena Tak Terbukti Korupsi

Erdi Surbakti, SH, penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani

JAKARTA (swararakyat) – Tim penasihat hukum Lia Hertika Hudayani meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukum.

“Memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Lia Hertika Hudayani dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Erdi Surbakti, SH dalam nota pleidoinya yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Erdi Surbakti juga meminta majelis hakim memutuskan perkara kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui hukum perdata.

Sebelumnya Lia Hertika Hudayani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 subdider 6 bulan kurungan. Kemudian ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, Erdi Surbakti membeberkan alasannya meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Menurutnya tidak terdapat satu pun alat bukti dalam persidangan yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, menikmati hasil pencairan kredit, atau melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

“Seluruh harta benda milik terdakwa justru habis dipergunakan untuk menutup beban dan kewajiban yang timbul akibat ulah Sansan,” terang Erdi.

Kemudian Erdi menyebut kliennya tidak terbukti memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Pada proses pengajuan kredit para debitur di Unit BNI Jakarta Kota, terdakwa tidak mengenal Sansan sebelumnya, melainkan diperkenalkan oleh Penyelia Unit Jakarta Kota. Seluruh kegiatan observasi lapangan (OTS) pun tidak pernah dilakukan seorang diri oleh terdakwa, tetapi selalu bersama-sama dengan Penyelia, Wapinca, dan JRM lainnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan dalam mekanisme tim, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tidak benar apabila beban pertanggungjawaban dibebankan hanya kepada terdakwa secara tunggal,” ujarnya.

Secara yuridis, lanjut Erdi, tidak pernah terbukti adanya mens rea atau niat jahat dalam diri kliennya.

“Semua tindakan terdakwa dilakukan dalam rangka pemenuhan target, verifikasi administratif, dan pelaksanaan tugas sebagaimana job description JRM. Tidak terdapat satu pun tindakan yang menunjukkan adanya inisiatif untuk melakukan penyimpangan,” tambahnya.

Dijelaskan Erdi, lrinsip fundamental hukum pidana menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

“Karena unsur kesengajaan dan niat jahat tidak terbukti, maka terdakwa secara hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya. (s)