Oleh : ElDias (Pemerhati Masalah-masalah Sosial)
Tidak semua hal yang melibatkan rakyat harus dilakukan secara langsung. Di banyak daerah, pilkada bukan lagi sekadar peristiwa politik, melainkan peristiwa sosial yang membelah keluarga, komunitas, dan relasi sehari-hari bahkan jauh setelah bilik suara ditutup.
Demokrasi sering kita pahami sebagai peristiwa yang riuh: kampanye, baliho, debat terbuka, dan antrean panjang di bilik suara. Ia tampak hidup justru ketika suara-suara saling bersaing. Namun sejarah politik mengajarkan satu hal penting: demokrasi bukan soal seberapa keras ia terdengar, melainkan seberapa rasional ia bekerja bagi kehidupan bersama.
Di titik inilah wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi relevan bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai pertanyaan serius tentang efektivitas, dampak sosial, dan kesehatan relasi politik di tingkat lokal.
Sejak Reformasi, Indonesia memilih jalur pemilihan kepala daerah secara langsung. Ia lahir dari semangat koreksi terhadap Orde Baru yang sentralistik dan elitis. Pilkada langsung dipandang sebagai simbol kedaulatan rakyat yang dipulihkan. Namun seperti semua sistem politik, ia bukan dogma yang kebal dari evaluasi. Dua dekade berjalan, kini kita mulai melihat biaya sosial, politik, dan psikologis yang tidak kecil.
Pilkada langsung memang memberi legitimasi elektoral yang kuat. Tetapi legitimasi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pemerintahan. Di banyak daerah, kontestasi justru memecah masyarakat menjadi kubu-kubu emosional yang sulit dipulihkan bahkan setelah pemilu usai. Politik masuk terlalu dalam ke ruang sosial: keluarga, nagari, desa, komunitas adat, bahkan rumah ibadah. Pilihan politik personal berubah menjadi komitmen sosial yang menuntut balasan.
Di titik ini, demokrasi berhenti menjadi mekanisme, lalu berubah menjadi beban.
Biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung mendorong kandidat untuk membangun relasi transaksional, bukan hanya dengan elite, tetapi juga dengan pemilih. Janji personal, ekspektasi pragmatis, dan rasa “ikut memiliki” terhadap kekuasaan pasca-kemenangan tumbuh subur. Ketika kandidat menang, relasi politik tidak selesai ia justru dimulai, dengan tuntutan balas jasa yang menyebar dan sering kali tak terkelola.
Akibatnya, kepala daerah tersandera bukan hanya oleh partai, tetapi oleh fragmen-fragmen kepentingan personal warga yang sangat variatif. Pemerintahan menjadi arena kompromi tanpa akhir. Kebijakan publik kehilangan jarak kritisnya, karena setiap keputusan berpotensi dibaca sebagai pengkhianatan terhadap janji elektoral yang sangat individual.
Di sinilah pemilihan melalui DPRD menawarkan logika yang berbeda.
Secara filosofis, demokrasi perwakilan tidak pernah dimaksudkan untuk menghilangkan jarak antara rakyat dan kekuasaan, melainkan mengelola jarak itu agar rasional. DPRD adalah institusi yang secara konstitusional diberi mandat untuk mewakili kehendak rakyat. Memindahkan proses pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti mengembalikan kontestasi ke ruang politik yang memang disiapkan untuk berdebat, bernegosiasi, dan bertanggung jawab secara institusional.
Dengan sistem ini, konflik politik tidak lagi menyebar ke masyarakat luas, tetapi terkonsentrasi di ruang perwakilan. Risiko gesekan horizontal berkurang. Relasi sosial pasca-pemilihan lebih cepat pulih, karena warga tidak lagi membawa beban emosional dari pilihan politik personal yang kalah atau menang.
Dari sisi pragmatis, efisiensi menjadi argumen yang tidak bisa diabaikan. Pilkada langsung menelan biaya besar baik bagi negara maupun kandidat. Dana publik terserap untuk logistik, pengamanan, dan penyelenggaraan berulang. Sementara di sisi lain, kandidat terdorong mengeluarkan modal politik yang sering kali tidak rasional. Kita tahu ke mana arah logika itu berujung.
Pemilihan melalui DPRD tidak menghapus politik uang secara otomatis, tetapi ia memperkecil lingkaran risiko dan membuka ruang pengawasan yang lebih fokus. Transaksi politik di ruang tertutup justru lebih mudah diawasi, ditelusuri, dan diatur dibanding transaksi yang menyebar di jutaan pemilih dengan motif dan bentuk yang tak terhitung.
Lebih dari itu, sistem DPRD memungkinkan kepala daerah memulai masa jabatan tanpa beban klaim personal dari masyarakat. Ia bernegosiasi dengan lembaga, bukan dengan perasaan kolektif yang cair. Ini memberi ruang bagi kebijakan yang lebih rasional, tidak populis, dan berorientasi jangka panjang—sesuatu yang sering sulit lahir dari sistem yang terlalu dekat dengan emosi elektoral.
Kekhawatiran bahwa sistem ini akan mengurangi kedaulatan rakyat patut didengar, tetapi tidak boleh disederhanakan. Kedaulatan rakyat tidak hanya hadir dalam bilik suara, tetapi juga dalam mekanisme representasi yang bekerja sehat. Rakyat tetap memilih DPRD. DPRD tetap bertanggung jawab pada publik. Yang berubah hanyalah titik benturan politik dari ruang sosial ke ruang institusional.
Dalam konteks negara besar dan majemuk seperti Indonesia, demokrasi membutuhkan stabilitas agar bisa bekerja. Terlalu banyak konflik elektoral justru melemahkan kapasitas negara dan daerah untuk bergerak. Demokrasi yang dewasa tidak selalu memaksakan partisipasi langsung dalam setiap level kekuasaan; ia tahu kapan harus mendelegasikan, dan kapan harus mengonsolidasikan.
Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan demikian, bukan kemunduran demokrasi, melainkan upaya menyehatkan kembali relasi antara rakyat, politik, dan pemerintahan lokal. Ia mengurangi beban sosial, meredam konflik horizontal, dan membebaskan kepala daerah dari jerat komitmen personal yang sering kali mengaburkan kepentingan publik.
Demokrasi tidak kehilangan maknanya hanya karena ia menjadi lebih sunyi. Justru dalam kesunyian itulah, kadang, keputusan-keputusan paling rasional bisa diambil. (*)













